Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Sektor Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Sektor Pertanian.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Seltor Pertanian dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek da Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administrasi;Penagihan;Kedaluwarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan perlu
dilakukan upaya secara berkelanjutan disegala bidang
antara lain pengembangan kesejahteraan rakyat termasuk
kesehatan dengan memberikan perhatian terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol serta peredarannya;
b. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kesehatan
jasmani dan rohani masyarakat, ketentraman dan
ketertiban masyarakat, tujuan pariwisata, adat istiadat dan
agama maka perlu adanya pengawasan, pengendalian
peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor
3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan untuk mengatur pengawasan dan
pengendalian minuman beralkohol;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Ordonansi Pengaturan Perusahaan (Bedrijfsreglementerings
Ordonnantie 1934) (Staatsblad 1938 Nomor 86; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur Pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman yang mengandung
ethanol yang diproses dari barang hasil pertanian yang
mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan
destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan
cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak,
menambah bahan lain atau tidak, maupun yang diproses
dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau
dengan cara pengenceran minuman ethanol yang berasal
dari fermentasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2012, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2012;
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.38, TLD NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapakn Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan usaha swasta yang didalamnya telah terdapat saham milik daerah, yaitu kepada PT Bank Sulteng, PD Sulteng, dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa keberadaan sarang burung walet merupakan slah satu Sumeber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat;bahwa pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan pemerintah daerah yang perlu diatur pengelolaan dan pengusahaan untuk menyeimbangkan fungsi ekonomi dan lingkungan hidup / kesehatan lingkungan dan kepentingan umum;bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 13 Tahun 2010;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003 tanggal 19 Maret 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Maksud dan Tujuan;Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Usaha Pengellaan dan Pengusahaan Sarang Burung walet;Ketentuan Perizinan;Penolakan Permohonan Izin;Pencabutan dan Pembatalan Izin;Jangka Waktu Berlakunya Izin;Ketentuan Perusahaan / Pengalihan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;Ketentuan Khusus;Larangan;Kewajiban dan Hak Pemegang Izin;Ketentuan Pembinaan, pengawasan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012
bahwa sungai, saluran, waduk, pantai, jalan dan rel kereta
api mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan
dan penghidupan masyarakat, maka perlu dijaga kelestarian
dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah
sekitarnya; untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi,
seimbang dan terpadu dengan rencana pembangunan yang
berkelanjutan, perlu dilakukan pengaturan garis sempadan
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Garis Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, garis sempadan sungai, pemanfaatan dan penguasaan kawasan sempadan, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2012
tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten gorontalo utara
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh pembuat melanggar hukum dan atau yang disebabkan kelalaian Bendaharaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No,28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP no.31 Tahun 1980; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan dan akuntabilitas
pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di
bidang pemenuhan pelayanan publik dalam pengelolaan dan
penyediaan air minum diperlukan Standar akuntansi Keuangan
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ; bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilakukan perubahan
pertama atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pengeloaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Brebes; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 huruf x dan huruf y, penambahan huruf bb dan huruf cc, perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 3, penghapusan huruf b angka 2 dan angka 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 diubah.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat