Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penanaman modal di Kota Tasikmalaya agar terwujud peningkatan pendapatan masyarakat, dapat menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berwenang memberikan fasilitas/insentif di bidang penanaman modal dalam batas kewenangannya. Pasal 7 PP No 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan Pasal 3 PERMENDAGRI No 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PERPRES No 27 Tahun 2009; PERPRES No 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Prinsip – Prinsip
5. Kewenangan
6. Jenis Usaha
7. Bentuk
8. Kriteria
9. Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
10. Dasar Penilaian
11. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
12. Pelaporan dan Evaluasi
13. Pembinaan dan Pengawasan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2016
TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan air minum Tirta Kepri dalam rangka penyelesian hutang kepada pemerintah pusat secara non kasdengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), dan menambah satu pasal diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu Pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Tahun Anggaran 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BATARA MEMBANGUN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah pada Tahun Anggaran 2016, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah).
Penganggaran Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dianggarkan sebagai berikut : a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000,(Sepuluh Milyar Rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Kota Makassar Kepada PDAM Kota Makassar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada
Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesian
Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat
Secara Non Kas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah
Kota Makassar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Makassar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari APBD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari
Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Dalam Rangka Penyelesian Hutang Perusahaan Daerah
Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;, Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Darah Tingkat II Ujung
Pandang sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 6 ahun 1974 tentang Pendirian Peraturan
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Pendirian Perusahaan Darah Tingkat II Ujung Pandang, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar .
PENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH KOTA
MAKASSAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2016
PERDA Kab. Muara Enim No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Tindak lanjut ketentuan pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahar
Daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undarg Nomor 28 Talun 1959; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO8; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
Peraturan ini memuat tentang prinsip dan tujuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dal/ atau kemudahan; bentuk dan kriteria; tata cara dan dasar penilaian; kewajiban dan hak ; pelaporan dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Dalam upaya penguatan struktur permodalan PDAM Kabupaten Muna, Pemda dapat melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Penyertaan modal Pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini ditentukan bahwa Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk uang hingga menjadi sebesar Rp51.497.112.000,-yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah yang selanjutnya akan dimuat dalam APBD. Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk barang hingga menjadi sebesar Rp100.000.000.000,- yang akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
ABSTRAK:
Dengan tidak jadinya dilakukan pembangunan sky lift dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha pariwisata di Kota Sawahlunto oleh Perseroan Terbatas (PT) Wahana Wisata Sawahlunto, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto yang direncanakan pada Tahun 2013 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto tidak direalisasikan. Selanjutnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan usaha pariwisata di Kota Sawahlunto oleh Perseroan Terbatas (PT) Wahana Wisata Sawahlunto maka perlu penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kedalam modal saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto pada tahun 2016 sehingga perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 7 Tahun 2009
16. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam modal saham perseroan terbatas Wahana Wisata Sawahlunto berupa aset tetap seperti tanah, bangunan waterboom, mesin-mesin dan peralatan, sarana dan prasarana lainnya serta uang tunai dan Taman Satwa Kandi dengan total nilai penyertaan modal sebesar Rp.21.504.500.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 3 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 5 TAHUN 2016
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat