Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; b. bahwa berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu tarif retribusinya perlu dilakukan penyesuain dengan situasi dan kondisi saat ini
Ketentuan ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi perizinan tertentu yang dilakukan terhadap Rettribusi Izin Trayek mulai dari Mobil penumpang Umum hingga Bus Besar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
-
-
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2022
pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan hasil penyesuaian nilai jual objek pajak tahun 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Tarakan 2022 No 499
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2022
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak tahun 2022, perlu memberikan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) huruf f dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu wajib pajak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PERKOTAAN
BAB III PENGECUALIAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 876
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksana Retribusi Pelayanan Pasar
UUD No.1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.8 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pasar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang biaya tarif retribusi, biaya pemakaian listrik dan air bersih, dan ketentuan retribusi lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2022
TATA – CARA – PENGALOKASIAN – BAGIAN – DARI – HASIL – PAJAK – DAN – RETRIBUSI – DAERAH – KOTA – GUNUNGSITOLI – KEPADA – DESA – TAHUN – ANGGARAN – 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Gunungsitoli Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 34 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 23 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN (Penentuan Besaran Untuk setiap Desa, Penggunaan BHPRD, Mekanisme Penyaluran BHPRD), PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
26 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; b. bahwa berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tarif retribusinya perlu dilakukan penyesuain dengan situasi dan kondisi saat ini
Ketentuan ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha penyedia tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum mulai dari mobil penumpang 8 orang hingga bis besar serta pemakaian tempat usaha mulai dari Ruko hingga los
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
-
-
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATACARAPEMBERIAN DAN PEMANFAATANINSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dalam Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kota Bima, Perlu diberikan inisiatif sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DasarHukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011
Materi Pokok : Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Dan Penganggaran Pelaksanaan Dan Petanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2022
PERWALI Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Mengubah
Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyesuaian
Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kenaikan retribusi tempat rekreasi dan
olahraga pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan,
dan Olahraga Kota Pekalongan sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyesuaian
Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, tarif lama
sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Pekalongan tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 6, ngka 7, angk 8, angka 9, angka 10, angka 11, ngka 12, angka 13, angka 14, dan angka 15.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2022
PENGGUNAAN - TEKNOLOGI - INFORMASI - UNTUK - PELAYANAN - PAJAK - DAERAH - PADA - BADAN - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAN - PENDAPATAN - DAERAH - KOTA - TEBING - TINGGI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Teknologi Informasi untuk Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi, perlu diterapkan penggunaan teknologi informasi untuk pelayanan pajak daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penggunaan Teknologi Informasi, Umum, Ketentuan Penggunaan, Penyalahgunaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan optimalisasi penyelesaiannya untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan tertib administrasi, bahwa dengan kondisi piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Padang Panjang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap pengelolaannya agar akuntabilitasi keuangan daerah dapat tercapai.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 14 Tahun 2005. PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PMK No. 68/PMK.03/2012, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2013
Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi bertujuan untuk :
a memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi,
b. memberikan keadilan bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar utang Pajak atau Retribusi,dan
c. meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang Pajak dan Retribusi.
Ruang lingkup penghapusan piutang Pajak dan Retribusi adalah semua jenis Pajak dan Retribusi yang menjadi kewenangan daerah, meliputi kewajiban pokok Pajak, Retribusi, bunga, atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPT, SKPD, SKRD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat