Peraturan Menteri Keuangan NO. 107/PMK.05/2020, BN.2020/NO.882, https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
: - Bahwaagar belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah
dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu mengatur ketentuan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 28/PMK.03/2020 (BN Tahun
2020 No.335),Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No.781).
Objek pajak yang mendapat insentif berupa Pajak DTP merupakan objek pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas
pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak
untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019. Anggaran Belanja
Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN
Perubahan, dan/atau peraturan perundangundangan mengenai perubahan postur
APBN. Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak
DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai masa pajak berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan
jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic COVID-19 dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai insentif Pajak DTP untuk wajib pajak terdampak pandemi
COVID-19
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Lampiran halaman 14-15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.04/2020
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
1. Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFT A), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPT A), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);
2. dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas 1mpor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesua1 dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PM.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration selama pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19), dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
11
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Diubah dengan
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 35/PMK.07/2020, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 620 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-.19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008, TLN No.4916), Perpu 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan dan evaluasi. Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD dilakukan atas DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penundaan terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
-
-
620 HLM, Lampiran halaman 46-620
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalarn penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No. 4893);UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LNTahun 1995 No. 76, TLNNo. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No. 4916);Perpu No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No. 6485); Perpres RI No.28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 28/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No. 335)
Ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan, pemberitahuan pabean, pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan, jangka waktu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sewaktu-waktu, sanksi administratif, pelimpahan wewenang, dan ketentuan lain terkait petunjuk teknis penyederhanaan prosedural irnportasi barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
-
-
23 HLM, Lampiran halaman 17-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 217/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1610, https:jdih.kemenkeu.go.id : 14 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 28/PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 110/PMK.03/2020, BN.2020/NO.897, https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produksi dan/atau peredaran usaha bagi Wajib Pajak, perlu
mengatur kembali ketentuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak sektor tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dan pengenaan PPh final ditanggung Pemerintah untuk jasa konstruksi tertentu, yang belum tertampung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 51 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 109, TLN No. 4881) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 83, TLN No. 5014; Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 86/PMK.03/2020 (BN Tahun 2020 No. 781)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 diubah sebagai berikut:
Ketentuan mengenai pengertian umum (vide Pasal 1), penambahan ketentuan mengenai Insentif PPh final jasa konstruksi (vide BAB IIIA), ketentuan mengenai penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final dan cara pelunasannya (vide Pasal 6A), ketentuan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah (Pasal 6B), ketentuan mengenai wajib pajak yang diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang (vide Pasal 10), ketentuan mengenai Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah mengirimkan pemberitahuan dan/atau surat keterangan insentif pajak (vide Pasal 14) dan ketentuan mengenai Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif pajak (vide Pasal 15).
Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran huruf C, huruf N, dan huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019
-
13 HLM, Lampiran halaman 14-141.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.07/2020
PMK No. 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Mencabut
PMK No. 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
PMK No. 20/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020
PMK No. 180/PMK.07/2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019
PMK No. 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2019
TAHUN 2020 –KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR–DANA BAGI HASIL
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 113/PMK.07/2020, BN.2020/NO.946, https:jdih.kemenkeu.go.id : 15 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020, Menteri Keuangan dapat menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1149), Permenkeu RI 35/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.377).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2.770.373,00. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebesar Rp6.405.903.861,00. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp38.811.041.632.245,00. Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebesar Rp8.496.616.357.999,00. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.051.988.581.435,00. Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penyelesaian Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 140/PMK.07/2019 (BNTahun 2019 Nomor 1149);
b. PMK 180/PMK.07 /2019 (BNTahun 2019 Nomor 1539);
c. PMK 20/PMK.07 /2020 (BNTahun 2020 Nomor 258); dan
d. PMK 36/PMK.07/2020 (BNTahun 2020 Nomor 379),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
160 HLM, Lampiran halaman 16-160
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020
PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PMK No. 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mencabut
PMK No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 239/PMK.03/2020, BN.2020/NO.1754, https:jdih.kemenkeu.go.id : 22 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Diubah dengan
PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut
PMK No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 saat ini, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723);UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6485); PP No. 23 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 89, TLN No. 6214); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai insentif PPh Pasal 21 yaitu Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja, dapat ditanggung Pemerintah dengan kriteria tertentu. Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, dan insentif PPN, serta ketentuan peralihan seperti Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan dan/atau permohonan berdasarkan Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
131 HLM, Lampiran halaman 26 – 131
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat