PELAKSANAAN AZAM PENINGKATAN IMAN DAN TAQWA KABUPATEN KARIMUN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Azam Peningkatan Iman dan Taqwa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan bantuan pembinaan keagamaan masyarakat dan kapasitas lembaga keagamaan, serta memberdayakan dan meningkatkan partisipasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Azam Peningkatan Iman dan Taqwa
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2011;Perda Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2005; Perbup Karimun Nomor 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Azam Peningkatan Iman dan Taqwa Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2015/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di
Kabupaten Sukoharjo merupakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan
menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat
yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas,
syarat kontinuitas dan syarat keterjangkauan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum dan Pasal 4 Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2013, Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo perlu menyusun dan
menetapkan Kebijakan Dan Strategi Daerah
Pengembangan SPAM setiap 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan
Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
12. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh
Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan
Penyediaan Air Minum;
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2010-2014; Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi
Kawasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 703);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20
Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007
Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 151);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 158) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 215);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 174);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 181); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 192);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Penyelenggara, dan
pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan
penyelenggaraan pengembangan SPAM yang berkualitas.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. menyelesaikan permasalahan dan tantangan
pengembangan SPAM Kabupaten Sukoharjo;
b. menyelenggarakan sistem fisik (teknik) dan non fisik
(kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat
dan hukum) dalam kesatuan yang utuh dan terintegrasi
dengan prasarana dan sarana sanitasi; dan
c. memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia
secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat
kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2015
ABSTRAK:
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efisien, efektif, terarah dan
berkesinambungan perlu disusun Kebijakan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 3014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 60 Tahun 2008; Inpres No 4 Tahun 2004; Inpres No 4 Tahun 2011; Perda KabTemanggung No 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Temanggung No 2 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2014; Permendagri No 23 Tahun 2007; Permendagri No 25 Tahun 2007; Permendagri No 70 Tahun 2012; Perbup Temanggung No 64 Tahun 2008' Perbup Temanggung No 42 Tahun 2014; Perbup Temanggung No 54 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun
2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Buton adalah dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M/PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organsasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013-2017;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2014 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 43)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Janggolan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Janggolan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8 . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Pemberian Bantuan Keuangan, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan, Sumber Dana dan Besaran Bantuan, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan, Penyaluran dan Pencairan Dana, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 43)
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 01 Tahun 2015
KEBIJAKAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LLTWU TIMUR TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2015/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam raigka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang berjalan secara efektif dan efisien sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya
kebijakan pengawasan secara fungsional oleh lnspektorat
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasa-rkan pcrtimbangan sebagaimala
dimaksud dzrlam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijal<an Pengawasan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 7 Talun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahar Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a27Ol;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Nega-ra
Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tenta-ng
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Nega.ra Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Nega-ra (I€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerai {Irmbaran Nega-ra Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengar Peraturan pemerintai pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
L€mba-ran Nega.ra Republik hrdonesia Nomor 5589);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN PENGAWASAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
NOMOR 1 TAHUN 2Oi5
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 64 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2014/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 60 Tahun
2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Anggaran 2014, maka perlu merubah
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 55 tahun 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran 2014.
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu ditetapkan
dengan peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
diubah Beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor. 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor.4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.02/2013
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggung
Jawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1613);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
103/Permentan/SR.130/8/2014 tentang PerubahanAtas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan
harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
10.Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
669/Kpts/OT.160/2/2012, tentang Pembentukan
Kelompok Keja Perumusan Kebijakan Pupuk;
11.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 60 Tahun
2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2014(Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 60)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan gubernur
Nomor 48 tahun 2014;
Pasal 1
Pasal 4
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
NOMOR : 64 TAHUN 2014
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 61 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Atas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2014/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Kabupaten Rembang Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan
yang baik perlu melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah ,dan
pelaksanaan urusan pemerintahan desa serta
pembinaan atas penyelenggaraan urusan
pemerintahan desa; b. bahwa agar pelaksanaan pengawasan dan pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
secara efektif dan efisien perlu Kebijakan Pengawasan
Atas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Kabupaten
Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589 ); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ten tang
Organisasi Perangkat Daerah (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Togas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/220/M.PAN/7 /2008 Tahun 2008
tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka
Kreditnya; 16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya; 17. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah Tahun 2015; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Kebijakan Pengawasan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Kabupaten Rembang
Tahun 2015 adalah:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengawasan di Kabupaten
dalam rangka menghindari terjadinya tumpang tindih dan bertubitubinya
pengawasan antar APIP;
b. menetapkan fokus/prioritas kegiatan pengawasan yang bersifat strategis
agar pelaksanaan program/kegiatan dapat berjalan sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan dan taat pada peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. memberikan pedoman bagi penyusunan Kebijakan Pengawasan Tahunan
dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) di Kabupaten; Sasaran Kebijakan Pengawasan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Kabupaten Rembang
Tahun 2015 adalah:
meningkatnya penjaminan mutu atas pelaksanaan urusan
pemerintahan;
meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan
pelaksanaan urusan pemerintahan desa;
meningkatnya kepercayaan masyarakat atas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Inspektorat;
meningkatnya informasi yang efektif untuk perbaikan sistem maupun
kebijakan dalam rangka pengambilan keputusan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat