Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/No.11, TLD No. 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Pajak restoran merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan Daerah dan pembinaan masyarakat untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2002
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 11 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penyelenggaraan hiburan dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dab Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan
kepada Pemerintag Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pergudangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Kota Baubau, perlu penataan dan pembinaan pergudangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu membentuk Perda Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Pergudangan.
Dasar Hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. UU Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 6.
6. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. PP Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Perpres Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerUUan;
11. Perda Kota Bau-Bau Nomor 2 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2);
12. Perda Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
13. Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan.
Perda ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYELENGGARAAN PERGUDANGAN
Bagian kesatu : Tanda Daftar Gudang
Bagian Kedua : Sistem dan Prosedur Pengajuan TDG
Bagian Ketiga : Perubahan Gudang
Bagian Keempat : Penyimpanan Barang di Gudang
Bagian Kelima : Pelaporan
3. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN TDG DAN SANKSI ADMINISTRASI
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. SANKSI ADMINISTRASI
6. PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian kesatu : Pelaksanaan
Bagian Kedua : Pengawasan dan Pengendalian
Bagian Ketiga : Peran Serta Masyarakat
7. KETENTUAN PIDANA
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada mesyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN PAJAK;
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
8. PEMBETULAN, PEMBATALAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
9. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. KETENTUAN PENYIDIKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undangundang,
dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak
Reklame;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4
Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2003 tentang Pajak Hotel;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun
2003 tentang Pajak Restoran;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2004 tentang Pajak Parkir.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah
ini, sepanjang belum diadakan yang baru
berdasarkan Peraturan Daerah ini dan/atau tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini,
dinyatakan tetap berlaku
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan dan keadilan,peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa dan dengan memperhatikan situasi dan
kondisi yang berkembang, perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan
Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang--Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Pasal I Ketentuan Pasal I5 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 thaun 1998 tentang Retribusi Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 22 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU no. 28 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No, 27 tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No.3 Tahun 2008; Perda Kab . Ngada No.6 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Jasa Umum; III. Nama, Objek, subjek dan Wajib Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan serta Sanksi Administratif; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat