Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2012 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2011 Nomor 7 seri "A" Nomor 7 ), Pasal 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk harmonisasi antara UU no.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah denga Perda yang berlaku di Kabupaten Simalungun dipandang perlu melakukan perubahan atas Perda No.7 Tahun 2011tentang Pajak Daerah.
UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009;
UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PMK No. 148/PMK.07/2010;
PerdaKab. Simalungun No.17 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 61 Perda No.7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran
serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Tempat Pelayanan Kesehatan Lain yang Dimiliki dan Dikelola
oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 38 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bab III tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 3 sampai dengan Pasal 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya, titik beratnya berada pada kabupaten/kota, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu ditunjang oleh sumber pembiayaan yang sah, salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah berupa Retribusi Perizinan Tetentu dan a dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai
pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Perizinan Tertentu
UUD 1945 pasal 18 ayat 6; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Menetapkan peraturan yang mengatur perizinan tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2012.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Palembang No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah serta dalam rangka pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Dinas Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang.
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa setelah berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimasudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemamfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana, atau fasiltas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi perizinan tertentu;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004;
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12
Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Pemungutan Retribusi
4. Insentif Pemungutan
5. Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Tambahan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah diperlukan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Grobogan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan; bahwa untuk mengakomodasi dinamika pembangunan di Kabupaten Grobogan dan untuk menjamin keterpaduan dan keserasian antar rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur), dan rencana tata ruang wilayah nasional, maka diperlukan sinkronisasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan; bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Tahun 1994-2003 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten yang baru mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2011 – 2031.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010.
PERDA ini mengatur tentang asas, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; peran masyarakat dan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
185 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak kabupaten;
Pengaturan Pajak penerangan jalan dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 13 Tahun 2007 tentang Pajak penerangan jalan semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 97 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Pajak Penerengan Jalan, meliputi: Jenis Pajak; Wilayah pemunguta; Masa pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kedaluwarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Perda ini berlaku maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 13 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; Penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; Tata cara pemberian insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
14 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2006 maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Perda ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD 2012 NO. 7, LL SETDA KOTA SOLOK : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat