Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Lawu Tirta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan sarana prasarana, fasilitas publik serta untuk menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
b. bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magetan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6 Seri C);
10. Perda Kabupaten Magetan No 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22);
14. Perda Kabupaten Magetan No 16 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 25);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 36);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 45) diubah sebagai berikut: Diantara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 5 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/6/2016, TLD/6/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah, maka
perlu menambah penyertaan modal. Dalam memperkuat struktur permodalan perlu adanya peningkatan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal maka perlu penambahan penyertaan modal, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NCIHO KABUPATEN DAIRI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011,UU No.23 tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.1 Tahun 1984,Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permenkeu No. 31/PMK.05/2016, Permendagri No.48 Tahun 2016, Perda No.08 Tahun 2008, Perda No.30 Tahun 2000, Perda Kab.Dairi No.31 Tahun 2000, Perda Kab.Dairi No.32 Tahun 2000.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Non Kas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal dan untuk menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penanaman Modal sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2007; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 97 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Modal, Penanaman Modal, Perizinan, Nonperizinan, dll.
- Ruang Lingkup
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Insentif Penanaman Modal
- Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal
- Ketenagakerjaan
- Peran Serta Masyarakat
- Penyelesaian Sengketa
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 6 Tahun 2016
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK:
bahwa penyerahan aset tetap Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung berupa jaringan instalasi transmisi dan distribusi yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditetapkan dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Klungkung pada PT. Jamkrida Bali Mandara maka perlu adanya penambahan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Bali Mandara;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung :
a. Nomor 17 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 17); dan
b. Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 5);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk mempertahankan posisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pemegang Saham Mayoritas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara bertahap selama 3 (tiga) tahun akan memberikan tambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1992, UU No 40 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 23
Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 52 Tahun 2012, Perda Provinsi Kalbar No 1 Tahun 1999, dan Perda Provinsi Kalbar No 4 Tahun 2008
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Gubernur, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah, Modal disetor, Tambahan Penyertaan Modal, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, Deviden, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kas Umum Daerah, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai: Maksud dan Tujuan; Tambahan Penyertaan Modal; Penganggaran; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pengawasan; Pembagian Deviden; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene agar lebih berdaya guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip – prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Majene pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.11 Tahun 1974; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.20 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai penganggaran, bentuk penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARKEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2016/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah danpasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 48 Tahun 2016 tentangPedoman Penerimaan Hibah dari PemerintahPusat kepada Pemerintah Daerah, danPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepadaPerusahaan Daerah Air Minum, perlumenetapkan Peraturan Daerah TentangPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten TakalarKepada Perusahaan Daerah Air Minum KabupatenTakalar.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang- undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4438);
3
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 14 tahun 2015 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2016 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5907);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun2005 tentang Dana Perimbangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4575);
4
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun2005 tentang Sistem Informasi KeuanganDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 21 Tahun 2011 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
48 Tahun 2016 tentang PedomanPenerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
5
Kepada Pemerintah Daerah, danPenyertaan Modal Pemerintah Daerahkepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian HutangPerusahaan Daerah Air Minum kepadaPemerintah Pusat Secara Non Kas;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 04 Tahun 2014 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Daerah Nomor 07Tahun 2007 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah KabupatenTakalar.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB III
BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA
BAB IV
PENGELOLAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
NOMOR 06 TAHUN 2016
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat