Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 20 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pengembangan dan Penerapan Teknologi, Partisipasi Masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, retribusi persampahan, partisipasi masyarakat, insentif dan disinsentif, pembiayaan dan kompensasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi dalam Pengelolaan Sampah, tata cara pemberian izin usaha pengelolaan sampah, penutupan usaha pengelolaan sampah, tata cara peberian insentif dan disinsentif, tata cara pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Bupati.
26 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa tata kehidupan yang tertib, bersih, dan indah
merupakan suatu keadaan ideal yang diharapkan oleh seluruh
lapisan masyarakat; bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan tata
kehidupan yang tertib, bersih, indah, maka perlu diberikan
landasan hukum yang dapat menjamin tercapainya
kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan dan kondisi kebutuhan masyarakat sehingga perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 46a dan 46b pada Pasal 1, perubahan Pasal 3, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8, Pasal 10, Bagian Keenam BAB II dan Pasal 11, penambahan Pasal 11A, perubahan ayat (2) Pasal 13, ayat (5) dan ayat (7) Pasal 17, ayat (1) Pasal 25, penyisipan Pasal 25A, perubahan Pasal 26, Pasal 28.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 diubah.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat berpengaruh pada peningkatan timbulan sampah sehingga pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu segera dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna dan berwawasan lingkungan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Sampah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : P.10/ MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 36, dan Pasal 42. Menghapus Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 44. Menyisipkan 1 Pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9. Menambahkan 3 ayat pada Pasal 11, 1 ayat pada Pasal 16, 2 ayat pada Pasal 29, 3 ayat pada Pasal 33. Menyisipkan 3 Pasal yaitu Pasal 42A, 42B, dan 42C diantara Pasal 42 dan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023
Rencana - Perlindungan - Dan - Pengelolaan - Lingkungan - Hidup
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Penyusunan dan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Indikator Target Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pembinaan, Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama: Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengadung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan tanpa Rokok dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan Produk Tembakau. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim pengawas kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 43 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa Perda memiliki kewenangan dalam Pengelolaan Sampah agar Pengelolaan sampah dilakukan secara terencana untuk melaksanakan ketentuan UU no. 18 Tahun 2008 maka perlu menetap[kan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 2008; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uu no. 6 Tahun 2023; PP no. 81 Tahun 2012; PP No. 27 tahun 2020; Perda jabar No. 12 tahun 2010; Perda Jabar no. 12 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda jabar No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Sistem Tanggap darurat, Kompensasi, Retribusi, Insentif Dan Disintenstif, Kerja Sama Dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Pembinaan, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah, Pembiayaan, Larangan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa pelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup
dilakukan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan
yang optimal yang merupakan hak konstitusional warga
negara; bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas air
dan mencegah dampak air limbah domestik terhadap
kesehatan manusia dan lingkungan hidup, air limbah
domestik perlu dikelola sebelum dibuang ke media
lingkungan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan
pengelolaan air limbah domestik di Kota Magelang, perlu
pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II SPALD
Bab III Penyelenggaraan SPALD
Bab IV Kelembagaan
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Perizinan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
upaya peningkatan taraf hidup masyarakat untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
yang merupakan hak asasi setiap manusia yang
selaras dengan tujuan negara dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
merubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang merupakan dasar penyusunan Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2018
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2018 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat;
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat;
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
Tugas dan Wewenang;
Lembaga Adat;
Penyelesaian Sengketa;
Sistem Informasi;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Surabaya Tahun 2023 No 2; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4288
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
ABSTRAK:
bahwa kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan apabila dalam penanganannya tidak dilakukan dengan cepat, tepat dan terarah;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Surabaya serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 17 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Pasal 18 (ayat 6) UUD 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 16 Tahun 2021;
Permen PU No 25/PRT/M/2008;
Permen PU No 26/PRT/M/2008;
Permen PU No 20/PRT/M/2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 20
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016;
Permendagri No 114 Tahun 2018;
Permendagri No 122 Tahun 2018;
Permendagri No 16 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya no 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, meliputi:
a. manajemen proteksi kebakaran;
b. rekomendasi sistem proteksi kebakaran;
c. sistem informasi;
d. peran serta masyarakat;
e. kerjasama pencegah dan penanggulangan kebakaran;
f. hak, kewajiban dan larangan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. ketentuan penyidikan;
i. sanksi administratif; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Seri C Tanggal 8 Juli 1985 Nomor 4/C);
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 17 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1992 Seri B Tanggal 27 Januari 1992 Nomor 4/B);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat