Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya; bahwa Cagar Budaya yang berupa benda, bangunan,
struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
Pemerintah Daerah dengan meningkatkan peran serta
masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkan Cagar Budaya; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan
Pemanfaatan Cagar Budaya maka perlu ditindaklanjuti
dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Cagar
Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan
Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kriteria Cagar Budaya
Bab IV Pelindungan Cagar Budaya
Bab V Pengembangan Cagar Budaya
Bab VI Pemanfaatan Cagar Budaya
Bab VII Pengelolaan Cagar Budaya
Bab VIII Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab IX Hak dan Peran Serta Masyarakat
Bab X Pemilikan dan Penguasaan
Bab XI Penemuan dan Pencarian
Bab XII Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten dan Tenaga Ahli Pelestarian
Bab XIII Register
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Kerjasama Daerah
Bab XVI Pemberian Penghargaan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2022
Pariwisata merupakan sektor unggulan dan sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat di Daerah yang perlu dikelola secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, diantaranya melalui upaya diversifikasi daya tarik atau destinasi wisata melalui pengembangan Desa Wisata dengan lanskap pedesaan yang didasarkan kepada kondisi, potensi alam, karakter sosial, budaya serta ekonomi masyarakat setempat yang memiliki karakteristik khusus untuk menjadi daerah tujuan wisata. Potensi alam, kebudayaan dan sumber daya manusia di wilayah pedesaan telah mendorong usaha kepariwisataan di tingkat lokal desa yang perlu dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan usaha kepariwisataan secara integral di wilayah Daerah. Untuk memberikan pedoman, arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam pemberdayaan dan pengembangan Desa Wisata diperlukan pengaturan mengenai Desa Wisata. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata, Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata, Kawasan Desa WIsata, Penetapan Desa Wisata, Pengelolaan Desa Wisata, Strategi dan Basis Pemberdayaan Serta Jenis Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Koordinasi, Promosi Kawasan Desa Wisata, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4, LL KOTA PONTIANAK: 46 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa benda Cagar Budaya, struktur cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Pontianak merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.27 tahun 1959; UU no.28 Tahun 2002; UU no.26 Tahun 2007; UU no.10 Tahun 2009; UU no.11 Tahun 2010; UU no.1 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; PP no.16 tahun 2021; PP no.66 tahun 2015; PP no.12 tahun 2017; PP no.28 tahun 2018; PP no.1 tahun 2022; PermenPUPR no. 01/PRT/M/2015; Permenbudpar no. PM.49/UM.001/MKP/2009; Perda no.6 tahun 2019;
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; kriteria cagar budaya; tugas dan wewenang pemerintah daerah; pemilik dan penguasaan; register cagar budaya; tim ahli cagar budaya; pelestarian dan pengelolaan cagar budaya; Pendanaan; Pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
36 halaman peraturan dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pengembangan desa wisata, diperlukan pemberdayaan desa wisata yang terintegrasi dengan pembangunan daerah, dengan tetap memelihara kelestarian alam, keluhuran nilai budaya, dan adat istiadat;
b. bahwa Pemerintah Provinsi berwenang dalam pengelolaan kepariwisataan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 25 Tahun 2007:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 10 Tahun 2009:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 11 Tahun 2010:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 28 tahun 2018:
PP No 5 Tahun 2021:
Perpres No 63 tahun 2014:
Perpres No 64 tahun 2014:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 6 tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kriteria dan Kategori:
3. Usaha Pariwisata:
4. Peran Pemerintah Provinsi:
5. Peran serta Masyarakat:
6. Penghargaan:
7. Pembinaan dan Pengawasan:
8. pendanaan:
9. Sanksi Administratif:
10. Ketentuan Lain-lain:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2022 No. 4, TLD. 107
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melestarikan kebudayaan untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan, sehingga diperlukan suatu aturan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah yang terlibat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 87 Tahun 2021; Perda Kab. Belitung Timur No. 14 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, asas dan objek pemajuan kebudayaan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kebijakan pemajuan kebudayaan daerah, upaya pemajuan kebudayaan daerah, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan pendanaan, pelapran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
Bahwa pemberdayaan desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
Bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan Desa Wisata Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penetapan Desa Wisata;
Pengelolaan Desa Wisata;
Pengembangan Daya Tarik Wisata;
Usaha Pariwisata Pada Desa Wisata;
Dukungan Pemerintah Daerah;
Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan negara sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Kota Metro;
b. bahwa Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu melindungi cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Metro, agar terwujud pelestarian cagar budaya yang bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan dan pelestariannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18(6) UUD Th 1945, UU No 12 Th 1999, UU No 8 Th 1981, UU No 28 Th 2002, UU No 26 Th 2007, UU No 10 Th 2009, UU No 11 Th 2010, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 5 Th 2017, PP No 19 Th 1995, PP No 66 Th 2015, PP No 1 Th 2022, Permendagri No 80 Th 2015, PP No 12 Th 2017, Perda Kota Metro No 24 Th 2016, Perda Kota Metro No 8 Th 2017, Perda Kota Metro No 2 Th 2018, Perda Kota Metro No 4 Th 2020
Pengelolaan Cagar Budaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah
Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan Daerah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah; dan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
a. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;
b. Pelestarian Bahasa Daerah;
c. Pelestarian Sastra Daerah;
d. wewenang dan tanggung jawab;
e. peran serta masyarakat;
f. pengendalian dan pengawasan;
g. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No 13 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan
ABSTRAK:
pembangunan pariwisata berkelanjutan di
Kabupaten Lombok Barat dapat diwujudkan dengan
pendekatan yang terorganisir melalui orgamsasi
manajemen destinasi;
untuk mewujudkan regulasi terkait organisasi
manajemen destinasi, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2017 tentang Pembangunan Pariwisata
Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 ,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011,Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017
Berkelanjutan adalah Pariwisata yang
memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan
lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi
kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan
masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke
semua bentuk aktivitas Wisata di semua jenis
destinasi Wisata, termasuk Wisata masal dan
berbagai jenis kegiatan Wisata lainnya, keseluruhan gagasan, perilaku
dan hasil karya manusia dan/ atau kelompok
manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang
diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi
terhadap lingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melestarikan keberadaan warisan kebudayaan yang ada di Kota Salatiga serta memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang objek pemajuan kebudayaan daerah yaitu berupa tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban setiap orang. Setiap perencanaan, penyelenggaraan, pokok pikiran kebudayaan daerah. Serta mengatur tentang pengawasan, pendanaan, penghargaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat