Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1986
Tentang Retribusi Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu
ditunjang dengan intensifikasi terhadap surnber
sumber pendapatan daerah; bahwa ketentuan sebagaimana diatu r dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 10 Tahun 1986 yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat
II Rembang tentang perubahan pertama peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 10 Tahun 1992 tentang Retribusi parkir kendaraan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tersebut di atas yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Perubahan;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun
1986 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 1996
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM - PROVINSI TINGKAT I JAMBI
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Kepmendagri No. 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keria Dinas Lingkup Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Dati I Jambi sesuai dengan perkembangan Daerah.
Sehingga dipandang perlu mengubah Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 Tahun 1980 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Tk. I Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 19991; PP No. 35 Tahun 1991; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permen PU No. 57/PRT/1991; Permen PU No. 68/PRT/1994; Kepmendagri No. 80 Tahun 1994; Perda No. 1 Tahun 1980.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Tingkat I Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1996.
Dengan berlakunya Perda ini, maka hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini masih tetap berpedoman Perda No. I Tahun 1980.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diaur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1996
perda - perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1997/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan pendapatan Daerah dari pemberian Ij in Tempat
Usaha, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pemberian
Ijin Tempat Usaha; bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut
di atas perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staats Blaad Tahun 1926 Nomor 226
sebagaimana telah diubah dengan Staats
Blaad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 ; Undans-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1987 ; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Perdagangan dan
Koperasi Nomor 92 Tahun 1979
409/KPB/V/79 ; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
406/KPTS/Org/6/80 Tahun 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1985
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1997/No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun
Di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan kebutuhan
akan perumahan dimana terdapat keterbatasan lahan yang ada
dan dalam rangka mengantisipasi perkembangan kota serta
peremajaan permukiman kumuh maka diperlukan pengembangan
pembangunan perumahan kearah vertikal;
b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu mengatur
dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Rumah Susun.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992; Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994; Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 06/KPTS/1995; Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua
Badan Kebijaksanaan Pengendalian Pembangunan Perumahan
dan Pemukiman Nomor 08/KPTS/BKP4N/1996; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang di struktur kan secara fungsional
dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satu-satuan yang masing-masing
dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1997.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 1996
APBD - PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - TA 1996/1997 - PERUBAHAN
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN ANGGARAN 1996/1997
ABSTRAK:
Perubahan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU N o. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 2 Tahun 1994 jo. Permendagri No. 2 Tahun 1996; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No. 903-056 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903-057 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903-617 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903.25-373 Tahun 1996; Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 1 Tahun 1996.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Perubahan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1996
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR DHARMA TIRTA - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1997/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa daSar rangka melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah
berupa tata laksana dibidang pengairan khususnya operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi, penu adanya. keikutsertaan
perkumpulan petani pemakai AIR DHARMA TIRTA, maka agar
para petani mampu secara organisasi, teknis, dan finansial
melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun,
merehabilltasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan
irigasi yang menjadi kewenangannya serta meningkatkan
fungsi, peranan dan status organisasi Perkumpulan Petani
Pemakai air DHARMA TIRTA di Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 12
Tahun1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Keputusan Gubemur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 411.6/97/
1993 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk pedoman Pembentukan
Perkurnpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di masing-masing Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II se Jawa Tengah
diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas pertu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Norn or 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1969; lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Menteri Pekeriaan Umum Nomor 42 /PRT/ 1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992; lnstruksi Menteri Nomor 19 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, sifat dan tujuan, tugas dan ruang lingkup, batas wilayah kerja, organisasi, tata kerja, forum koordinasi P3A Dharma Tirta, pembinaan, pembiayaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1997.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1996
perda - Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kaupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1997/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kaupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut
bidang kesehatan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat I.I Kebumen dipandang
perlu untuk meninjau Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen
Nomor 06 Tahun 1982 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
dan menetapkan kembali Organisasi dan
Tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 J1B. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kebumen dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 1994
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi ; Organisasi ; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oganisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi dan; Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten daerah Tingkat i II Karanganyar tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II, maka perlu disempurnakan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984.
Peraturan ini mengatur Pembentukan unsur Pelaksaana Pemerintah Daerah di bidang Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kepala Daerah
dalam melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan
di bidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1997 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996 / 1997 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tahun 198; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanggal 19 Januari
1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 15
April 1996 Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingk~I
Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian penetapan perubahan anggaran belanja daerah kabupaten Temanggung beserta jumlahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1995.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997 Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 1996
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN - APBD - PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - TA 1995/1996
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TA 1995/1996
ABSTRAK:
Perhitungan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1995/1996 tertanggal 30 Maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keppres No. 22 Tahun 1984; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 11 Tahun 1978;
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Sisa Perhitungan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1996.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat