Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,maka Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak cukup mengatur hal-hal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk II diSulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor .54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka organisasi Kecamatan yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2005 dan organisasi Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005 perlu disesuaikan dan dilakukan penataan kembali kelembagaannya berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan dalam Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari eraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
ABSTRAK:
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu retribusi penyelenggaraan rumah sakit pemerintah daerah perlu dipikul bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Tarif Pelayanan dan Perawatan di Rumah Sakit Daerah Propinsi Jambi, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pada saat ini.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkes No. 159b/MENKES/PER/II/88; Permenkes No. 582/MENKES/SK/VI/1997; dan Perda No. 15 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, meliputi: Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi; Ruang Lingkup Pelayanan; Klasifikasi Ruang Perawatan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi terdiri dari Umum, Kerjasama dengan Pihak Penjamin, Komponen Tarif, Rawat Jalan, Rawat Darurat, Rawat Inap, Pelayanan Medik Operatif, Pelayanan Penunjang Medik, Tindakan Keperawatan, dan Rehabilitasi Medik; Pelayanan,Penggantian Obat-obatan dan BHP; Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi; Pemulasaran Jenasah dan Visum Et Repertum; Pelayanan Mobil Ambulance, Mobil Ambulance Khusus/Darurat dan Mobil Jenasah; Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT Askes Indonesia; Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Pembinaan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Tingkat I Jambi No. 10 Tahun 2001 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
12 hlm.; Penjelasan 4 hlm.; Lampiran I s.d. XII 37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akta-akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2000 Nomor …, perlu ditinjau dan dilakukan perubahan; pelayanan dasar yang diselengarakan oleh Pemerintah Daerah dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta-Akta Catatan Sipil perlu ditingkatkan secara efisien dan efektif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu;
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 1 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
ABSTRAK PERATURAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan · Pasal 2 avat ( 1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah maka perlu penataan
kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada hurul a di nus dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kola Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1974 No.55, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mama a dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara epublik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. :
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371
Sebagainana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tenang perubahan Kedua atas
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerinah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah.
Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemerintahan
Dacrah Kahupaten / Kota (Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor
82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Vegara
Repubtik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89.
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 01 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palopo
(lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor
03);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : TUGAS POKOK DAN DAN FUNGSI
BAB IV : SUSUN ORGANISASI
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : RICIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota.Palopo
dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1.UU No. 72 Tahun 1957;2. UU No. 5 Tahun 1960 ;3.UU No. 15 Tahun 1999 ;4.UU No. 17 Tahun 2003 ;5. UU No. 1 Tahun 2004;6.UU No. 32 Tahun 2004 ;7. UU No. 33 Tahun 2004 ;8.PP No. 46 Tahun 1971 ;9.PP No. 40 Tahun 1994 ;10.PP No. 40 Tahun 1996 ;11.PP No. 24 Tahun 2005 ;12.PP No. 58 Tahun 2005;13.PP No. 6 Tahun 2006 ;14.PP No. 38 Tahun 2007 ;15.Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1974 ;16. Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 ;17.PDK Cilegon No. 4 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.pejanat penglola barang milik daerah ;3.perncanaan kebutuhan dan penganggaran;4.pengadaan;5.penerimaan dan penyaluran;6.pengunaan;7.penatausahaan ;8.pemanfaatan;9.pengamanan dan pemeliharan;10.penilaian;11.penghapusan;12.pemindahtanganan;13.pembinaan,pengendalian dan pengawasan;14.pembiayaan ;15.barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan ;16.tuntutan ganti rugi;17.ketentuan lain - lain ;18.ketentuan peralihan
;19.ketetuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,dan demi terwujudnya optimalisasi pelaksanaan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu menyusun Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005.
dalam peraturan ini diatur tentang kebijkan akuntansi pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan akuntansi beserta lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat