Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Indonesia maka Pemerintah Kota
Semarang wajib memberikan pelayanan rapid test
antigen dan test swab;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Nomor 133
tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan
Umum Daerah Puskesmas sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2016
tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 133
Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan
Umum Daerah Puskesmas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Walikota Semarang Nomor 13
Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 133
Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Lampiran – Jenis dan Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keungan Daerah, Batas Minimal Kapitalisasi Aset diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 51 Tahun 2010 tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Depok. Sehubungan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan serta perkembangan saat ini, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kapitalisasi Aset Tetap, Pengeluaran Yang Tidak Dikapitalisasi, Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap, ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 51 Tahun 2010 tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 51), dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
23 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS
TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan
penyelesaian tunggakan pajak bumi dan bangunan
perdesaan perkotaan di daerah;
b. bahwa untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak
melunasi utang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan
sanksi adm inistratif berupa denda;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ay at (6)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERDA NO.13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
PERDA NO.1 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan penerimaan Daerah dari sektor PBB-P2; dan
b. mengoptimalkan upaya penyelesaian Tunggakan PBB-P2
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertanggung
jawab untuk melaksanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi
pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2021/NOMOR 18 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tercapainya indikator kinerja pembangunan daerah sebagaimana yang telah direncanakan dalam
dokumen perencanaan jangka panjang dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, maka perlu dibentuk Tim Percepatan Pembangunan yang terpadu di daerah.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tim Perecepatan; Sekretariat Tim Percepatan; Hak Dan Kewajiban; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tenaga Ahli Pendamping Wali Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 11 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : -bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945,
arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai
memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara;
- bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan
akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif
serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan
penyelamatan arsip sebagai alat bukti otentik dan
pertanggungjawaban, perlu mengatur jadwal retensi
arsip substantif Pemerintah Darah
- bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif Pemerintahan Daerah Kota Palembang sesuai
dengan Surat Nomor B-PK.02.09/29/206 tanggal 20
September 2016, Surat Nomor B-PK.02.09/58/2017
tanggal 2017 dan Surat Nomor B-PK.02.09/73/2019
tanggal 22 Mei 2019, Jadwal Retensi Arsip Substantif di
lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 43 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 28 Tahun 2012;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2014;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014 ;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014 ;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2014 ;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2015 ;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2015;. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2016;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2018;Perda No 1 Tahun 2020;Perwali No 31 Tahun 2020;Perwali No 32 Tahun 2020
;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Penyelenggaraan JRA Substantif,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 10 (sepuluh) Urusan dan Tata Cara Penyusutannya dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 13 (tiga belas) Urusan dan Tata Cara Penyusutannya
376 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 23 Tahun 2021
PERWALI Kota Palu No. 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya serta masyarakat, sehingga perlu strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Palu; bahwa strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Palu perlu dilakukan melalui pengenaan sanksi yang bersifat humanisme bagi pelanggar; bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID- 19;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021, yaitu pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021.
7 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 23 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa
sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 Peraturan
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun
2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik
Baru
pada
Taman
Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah
Pertama,
Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah
Kejuruan,
serta
guna
kelancaran
pelaksanaan
penerimaan
peserta
didik baru
yang
objektif, akuntabel,
transparan,
dan tanpa diskriminasi
yang
diharapkan
dapat meningkatkan mutu
pendidikan
dan sumber daya
manusia
yang
kompeten dalam
persaingan global; b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan
Peserta
Didik Baru
pada
Sekolah Dasar Negeri
di Kota
Batu
Tahun Pelajaran 2021/2022.
Mengingat: 15. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun
2020
tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru
pada
Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah
Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan; 17. Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun
2011
tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PPDB, PENDATAAN
ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA, PERPINDAHAN PESERTA DIDIK, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 23 Tahun 2021
PERWALI Kota Bekasi No. 65 Tahun 2017 tentang Deteksi Dini Pelayanan Dasar Masyarakat Melalui Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Dan Monitoring Di Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, BD 2021/No.23 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Deteksi Dini Pelayanan Dasar Masyarakat Melalui Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Dan Monitoring Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat