DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa
desa - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya beberapa permasalahan dan
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 tahun 2006 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,
Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat
Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, maka
perlu adanya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala
Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa; bahwa sehubungan hal tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5), penambahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5, perubahan Pasal 10 ayat (1) huruf i, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan penambahan Pasal 31A, perubahan Pasal 32 dan penambahan ayat (2), Pasal 33, Pasal 35, Pasal 38, perubahan Pasal 47 ayat (2) huruf f, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (3), Pasal 57 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS PEMBENTUKAN; 3. PERENCANAAN PENYUSUNAN; 4. PENGESAHAN DAN PENETAPAN; 5. KETENTUAN PERALIHAN; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD No.227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sadar Kecamatan Bone-Bone dan Desa Sumpira Kecamatan Baebunta
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan wilayah serta terwujudnya peningkatan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta atas dasar aspirasi masyarakat Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone dan Desa Lara Kecamatan Baebunta, perlu pembentukan desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sadar Kecamatan Bone-Bone dan Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA SADAR KECAMATAN BONE-BONE DAN DESA SUMPIRA KECAMATAN BAEBUNTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2012 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa-Desa Dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
Dalam rangka memperpendek rentang kendali dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di desa secara efektif dan efisien, maka perlu dimekarkan dusun-dusun yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi desa definitif. Pembentukan Desa Baru, Pemekaran Desa dan atau Penataan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan aspirasi masyarakat dan diusulkan oleh Kepala Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Aspirasi masyarakat mengenai pembentukan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai dipandang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan normatif tentang Pembentukan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa-Desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa-Desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Syarat-Syarat Pembentukan Desa, Pembentukan Desa, Batas-Batas Desa dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Desa yang terdiri dari Carik dan Perangkat Desa lainnya mempunyai tugas membantu Petinggi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2008 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris DesaMenjadi Pegawai Negeri Sipil, berakibat adanya Carik PNS dan Carik Non PNS di Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan menambah kelancaran
dalam pelaksanaan pencalonan, pengangkatan,pembinaan dan pemberhentian Perangkat desa, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, untuk dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 15a dan 15b, Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal baru yaitu BAB VA dan Pasal 12 A, Ketentuan Pasal 19 diubah, Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup kerjasama Desa meliputi; Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga, maksud dan tujuan kerjasama desa, serta tugas dan tanggung jawab Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010 Nomor 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu pembentukan desa adalah wujud tindak lanjut aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 untuk membentuk desa definitiv terpisah dari desa induk, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentuka Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur No. 2 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur No. 3 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur No. 4 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Desa dan Wilayah Desa; Batas-Batas Desa; Pemerintah Desa; Kewenangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
12 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ajung dan Desa Kambiyain di Kecamatan Tebing Tinggi serta Desa Padang Raya, Desa Sumber Agung dan Desa Mamigang di Kecamatan Ilalong Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu pembangunan di Kabupaten Balangan khususnya pada sektor perdesaan serta adanya aspirasi masyarakat yang berkembang, pemerintah daerah perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan dengan memperhatikan pada perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya dipandang perlu membentuk Desa Ajung dan Desa Kambiyain di Kecamatan Tebing Tinggi serta Desa Padang Raya, Desa Sumber Agung dan Desa Mamigang Di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan serta untuk memperpendek rentang kendali, memperlancar pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan Desa dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pemerintah daerah berwenang untuk membentuk desa-desa baru berdasarkan usulan dari warganya dan pemenuhan persyaratan-persyaratan secara Undang-Undang. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Ajung dan Desa Kambiyain di Kecamatan Tebing Tinggi serta Desa Padang Raya, Desa Sumber Agung dan Desa Mamigang di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 05 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 09 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Desa Ajung dan Desa Kambiyain di Kecamatan Tebing Tinggi serta Desa Padang Raya, Desa Sumber Agung dan Desa Mamigang di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Luas dan Batas Wilayah;
Bagian Pertama : Luas Wilayah
Bagian Kedua : Batas Desa
4. Kedudukan dan Kewenangan Desa;
Bagian Pertama : Kedudukan
Bagian Kedua : Kewenangan Desa
5. Pemerintahan Desa;
6. Pembiayaan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Peta Wilayah Desa Dayak Pitap
2. Lampiran II : Peta Wilayah Desa Halong
3. Lampiran III : Peta Wilayah Desa Surya Tama
4. Lampiran IV : Peta Wilayah Desa Uren
5. Lampiran V : Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/No.1, TLD/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Permendagri No.53 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehubungan dengan tiap akhir tahun maupun akhir masa jabatan kepala desa harus menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga perlu pedoman umum untuk menyusun.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai laporan kepala desa yang meliputi; LPPD kepala desa; LKPJ kepala desa; dan Penginformasian LPPD kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan dan kem asyarakatan di desa, agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk
meningkatkan kemandirian desa m a ka perlu
memiliki rencana yang disusun secara partisipatif
sesuai dengan kew enangannya;
b. bahwa untuk menyusun rencana pembangunan
desa diperlukan tata cara penyusunan yang
sistematis, sehingga dapat dijadikan acuan dalam
pelaksanaannya mulai dari proses perencanaan
sampai pengendalian;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 , Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nom or 4587);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c tersebut di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perencanaan Pembangunan Desa.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggara negara bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nom or 3851);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53,
Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nom or 4389);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pem bangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nom or 59, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik;
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tam bahan
Lembaran Negara Republik; Indonesia
Nom or 4690);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik;
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tam bahan
Lembaran Negara Republik; Indonesia
Nom or 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 0 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pem bangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik; Indonesia Tahun 2 0 0 6 Nomor 97,
Tam bahan Lembaran Negara Republik; Indonesia
Nom or 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pem bangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik; Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tam bahan Lembaran Negara Republik; Indonesia
Nom or 4817);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat