Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Kabupaten Pulau Morotai merupakan daerah pemekaran baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Retribusi Golongan Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha merupakan kewenangan kabupaten/kota sehingga pemungutannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, Subjek dan Tarif Retribusi Golongan Jasa Usaha, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk
menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan,
akuntabel, efisien dan efektif dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
sebagai penjabaran dari visi, misi, program pembangunan Bupati dan
Wakil Bupati;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
merupakan amanat dari undang – undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. bahwaperencanaan pembangunn dapat memberikan arah bagi
peningkatan pengembangan sosial ekonomi dan kemampuan
masyarakat dengan menciptakan Integritas, Sinkronisasi, dan
mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis jasa perijinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Thaun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Hotel sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.172, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.173 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.178 Tahun 1997.
Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaan, tarik pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah; Tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, Tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, Keberatan dan banding, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kadaluarsa penagihan, Pembukaan dan pemeriksaan, Insentif pengumutan, Ketentuan khusus, Ketentuan pidana, Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 20 Tahun 2005
18 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat