PERATURAN DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBAlN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam mendukung perekonomian
Provinsi Sulawesi Selatan sangat besar, sekalipun
mengalami kendala segi permodalan, disamping
kendala-kendala pemasaran, manajemen/sumber
daya manusia dan teknologi;
b. Bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses
permodalan melalui surnber-sumber pembiayaan,
baik dari lembaga keuangan bank, maupun non
bank, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
diperlukan jaminan sebagai salah satu persyaratan
memperoleh akses permodalan;
c. Bahwa upaya pembentukan Perusahaan
Penjarninan Kredit Daerah Sulawesi Selatan sudah
sesuai dengan studi kelayakan;
d. Bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah · tentang
Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit
Daerah Sulawesi Selatan
1. Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto
Undang-undang Nomor 13, Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2, Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47, Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor lQ Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3502);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undan.g Nomor 15 'rahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2668 Nomor 93
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun :ibb'r
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 Tentang
Lembaga Penjaminan;
16. Peraturan Menteri Keuangan No.
222/PMK.010/2008 ten tang Perusahaan
Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan
Ulang Kredit;
17. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2011
tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan
Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjarninan
Ulang Kredit;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil
dan Usaha Menengah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi setatan Tahun. 2006 Nomor 1, Tarnbahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
225);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
230), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2669 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248).
20. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemenfita.n Daerah Provinai Sulawesi Selatim
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
l Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Sela tan Tahun 2010
Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 251).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA DAN BENTUK
BAB III : ASAS
BAB IV : KEDUDUKAN
BAB V : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB VI : KEGIATAN USAHA
BAB VII : WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK
BAB VIII : PENGELOLAAN
BAB IX : PERMODALAN
BAB X : KOORDINASI DAN PELAPORAN
BAB XI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Hotel, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH-KOTA PRABUMULIH-NOMOR 5 TAHUN 2011-PERUBAHAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Tanggal 15 Juli 2011 Nomor :0-460/MK/2011 perihal Klarifikasi Perda Kota Prabumulih tentang Retribusi Jasa Umum terhadap Perda Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan yang mengatur tentang Penerbitan Akta Kelahiran.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2011 yang memuat beberapa ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1.1 sampai dengan angka 2.4 dihapus dan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna mempermudah proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat serta upaya menuju pelaksanaan percepatan pembangunan di daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang ada di Kabupaten Lahat maka Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 26 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain besaran pokok pajak, insentif pajak, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
Mencabut :
1. Perda Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame
2. Perda Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Hiburan
3. Perda Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
4. Perda Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak Hasil Bumi
5. Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel
6. Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2005
7. Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005
8. Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
7 hlm, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan, besaran penyertaan modal, kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2012/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap lnspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaah iumber daya aparatur perlu dilakukan penataan terhadap organisasi dan TataKerja lnspektorat, Badan Perencanaan Fembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tana Tidung; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang - undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang - Undang Nomor 01 Tahun 2AA4 tentang perbendaharaan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 34 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Povinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang wewenang Pengangkatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja berbagai lembaga teknis di Kabupaten Tana Tidung, termasuk Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mencakup Inspektorat Daerah, BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Dinas Lingkungan Hidup, Lembaga Teknis Daerah Lainnya, Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Peraturan bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang baik dan efisiensi kerja antara lembaga teknis daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pengawasan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Organisasi lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah yang mengatur materi yang sama dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2012/NO 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap perangkat daerah dengan tetap memperhatikan visi, misi dan urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan penataan terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau; , dipandang perlu menetapkan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan ini mengenai struktur organisasi, fungsi, dan tata kerja rumah sakit umum daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah, serta memastikan bahwa rumah sakit berfungsi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini segala ketentuan mengenai susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah yang dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pengelolaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai salah satu jenis Retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarya Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3587);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3384);
9. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
10. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4101);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5161);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 8).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN DIWILAYAH LAUT
3. KAWASAN PELABUHAN
4. PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
5. PELAYANAN JASA PELABUHAN
6. NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
7. GOLONGAN RETRIBUSI
8. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
9. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
10. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
11. WILAYAH PEMUNGUTAN
12. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
13. TATA CARA PEMUNGUTAN
14. SANKSI ADMINISTRASI
15. TATA CARA PEMBAYARAN
16. TATA CARA PENAGIHAN
17. KEDALUWARSA PENAGIHAN
18. PENYIDIKAN
19. KETENTUAN PIDANA
20. KETENTUAN LAIN-LAIN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak-hak anak; bahwa di Kota Tarakan masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak Kekerasan, Eksploitasi, dan Keterlantaran; bahwa anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial; perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengertian Anak, Hak-hak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua dan Masyarakat, Perlindungan Khusus, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat