Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Lihou Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Tirta Lihou Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
ABSTRAK:
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo dalam rangka mendorong kinerja dalam mencapai sasaran terhadap pelayanan air minum di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.4 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai besaran penyertaan modal, penganggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban terkait Iktisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
6 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah dan mendukung perkembangan roda perekonomian di Daerah sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan dalam rangka menggerakkan roda perekonomian di masyarakat, serta mendukung permodalan PT. Bank Perkreditan Rakyat Paringin, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal Daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin selama periode Tahun anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar adalah sebesar Rp. 8.500.000.000,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp 15.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal Daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin sebesar Rp. 23.500.000.000,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Samarinda
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No.12 Pasal 20A Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.48 Pasal 3 ayat (3) Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Non Kas. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.48 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.06/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Samarinda yang diubah menjadi Peraturan Daerah No.13 Tahun 2009. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PDAM TIRTA SAKTI KERINCi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKTI KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 31 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Perda Kab. Kerinci No. 10 Tahun 1990; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Kerinci No. 13 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci, meliputi; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Mengubah
PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya UU No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 14 Tahun 2015 tentang APBD TA 2016, Pemerintah akan memberikan Hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah. Pasal 3 ayat (2) PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, disebutkan bahwa dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat berdasarkan hibah non kas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka penyertaan modal daerah dimaksud dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PMK No 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; Surat Menteri Keuangan RI No S-36/MK.7/2016 tanggal 23 Agustus 2016; PERDA Kab Kuningan No 15 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan Kepada PDAM Kab Kuningan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat diubah, sehingga berbunyi: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp 42.308.936.513. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp 26.547.707.000 yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat dan dianggarkan secara bertahap dalam APBD dengan ketentuan: APBD 2016 dianggarkan sebesar Rp 16.547.707.000 (Rp 6.000.000.000 kas dan Rp 10.547.707.000 non kas); dan APBD 2017 Rp 10.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
7 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu No. 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU PADA PERSEROAN TERBATAS BANK LAMPUNG
ABSTRAK:
Setiap Investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan Modal pada perusahaan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Perseroan Terbatas Bank Lampung sebesar Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah selama Lima Tahun, dimana sebelumnya Pemkab Pringsewu telah memiliki dana penyertaan modal daerah pada PT Bank Lampung sebesar Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha PT. Bank Bengkulu, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa dengan adanya penambahan modal daerah pada PT. Bank Bengkulu diharapkan kegiatan Perusahaan PT. Bank Bengkulu untuk kiranya dapat memberi peluang modal usaha untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dibidang perkreditan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Bengkulu.
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu yang berasal dari Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2014 dengan nilai
a. Tahun 2012 sebesar : Rp. 1.010.000.000,- (satu milyar sepuluh juta rupiah);
b. Tahun 2014 sebesar : Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat