RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG KESEHATAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 149 ayat (3) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Daerah.
Guna mendukung operasional pelayanan kesehatan khususnya pemeriksaan Laboratorium Kesehatan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penerapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Purwakarta ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah
ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis Pajak
Kabupaten/Kota;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;;2.UU No 5 Tahun 1960;3.UU No 8 Tahun 1981 ;4.UU No 19 Tahun 1997 ;5.UU No 15 Tahun 1999;6.UU No 14 Tahun 2002;7.UU No 17 Tahun 2003;8.UU No 1 Tahun 2014;9.UU No 10 Tahun 2004;10.UU No 15 Tahun 2004;11.UU No 32 Tahun 2004;12.UU No 33 Tahun 2004;13.UU No 28 Tahun 2009;14.PP No 58 Tahun 2005;15.PP No 65 Tahun 2005;16.PD No 65 Tahun 2005;17.PD No 4 Tahun 2008;18.PD No 7 Tahun 2008
;1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ;3.dasar pengenaan dan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ;4.cara menghitung bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;5.wilayah pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan ;6.saat pajak terutang;7.tata cara pemungutan,pembayaran penagihan pajak daerah;8.penelitian dan pemeriksaan ;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran ;12.kedaluarsa penagihan ;13.ketentuan khusus;14.insentif pemungutan ;15.penyidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan sarana dan prasarana bidang perdagangan di Kabupaten Jepara, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat ; bahwa untuk melakukan penataan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan serta pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat ; bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong, guna makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang– Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Bab III Lokasi Dan Jarak Tempat Usaha Perdagangan
Bab IV Kemitraan Usaha
Bab V Ketentuan Perizinan
Bab VI Tenaga Kerja
Bab VII Waktu Pelayanan
Bab VIII Hak, Kewajiban Dan Larangan
Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010
PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
PERDA Kab. Pemalang No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2010 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga belum mengatur mengenai modal dasar secara implisit. Untuk pengembangan usaha diperlukan penetapan modal dasar pada Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Jateng No. 19 Tahun 2002; Perda Jateng No. 11 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2003; Perda No. 15 Tahun 2003; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 10) diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 diubah, diantara angka 9 dan angka 10 disisipi angka 9a; Diantara BAB V dan BAB VI ditambah satu bab baru yaitu BAB VA dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
8 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan
guna mewujudkan cita-cita dan tujuan
pembangunan daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perlu
menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2009-2014 yang merupakan perwujudan visi, misi,
dan program Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2009-2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982
tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang dari Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid
di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 36);
.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
.Peraturan Pemrintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Magelang Tahun 2001-2010 (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 12
Seri E Nomor 8);26.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2004 Nomor 17 Seri E Nomor 9);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra)
Kabupaten Magelang Tahun 2005-2009 (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Seri E
Nomor 11);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor 7);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Magelang Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2009 Nomor 28);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 29);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2008 Nomor 30);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 31);35.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 32);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2009 Nomor 1);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah
sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun
2009 sampai dengan Tahun 2014. Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS
BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH
PELAKSANAAN
RPJMD sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini merupakan
pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sampai dengan
Tahun 2014, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai
pedoman penyusunan RKPD Tahun 2015 sebelum tersusunnya
RPJMD Tahun 2014-2019 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.3, SERI.A,2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum Dalam Peraturan Ini : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tatrun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2010.
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana huruf b juga dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan melalui penerbitan Izin Trayek dan penerbitan Izin Usaha Perikanan;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII KEBERATAN;
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XVII PENYIDIKAN;
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2010
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pengelolaan Barang Milik Negara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
a. Barang Milik Daerah sebagai kekayaan daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, dan efisien sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 81 PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dijabarkan lebih lanjut pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 106 Tahun 2000;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 80 Tahun 2003;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 49 Tahun 2001;
Permendagri No. 7 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemusnahan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
70
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat