Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat Bahagia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengembangkan kemampuan, kemandirian dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat maka pelu disusun pedoman teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Maju Sehat Bahagia;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan, sarana dan organisasi, kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penganggaran, pengelolaan anggaran dan kegiatan, pelaporan dan penatausahaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai APBD
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka terhadap Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian
1. Pasal 18 ayat 61 UUD NKRI Tahun 1945
2. UU No. 8 Tahun 1956
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 109 Tahun 2000
9. PP No. 23 Tahun 2005
10. PP No. 55 Tahun 2005
11. PP No. 5 Tahun 2009
12. PP No. 71 Tahun 2010
13. PP No. 12 Tahun 2017
14. PP No. 18 Tahun 2017
15. PP No. 12 Tahun 2019
16. PP No. 13 Tahun 2019
17. Permendagri No. 8 Tahun 1970
18. Permendagri No. 77 Tahun 2020
19. Permendagri No. 52 Tahun 2012
20. Permendagri No. 62 Tahun 2017
21. Permendagri No. 36 Tahun 2018
22. Permendagri No. 9 Tahun 2021
23. Permendagri No. 27 Tahun 2021
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 12 Tahun 2019
4. Perpres No. 33 Tahun 2020
5. Permendagri No. 59 Tahun 2019
6. Permendagri No. 77 Tahun 2020
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. UU No. 2 Tahun 2017
4. Perpres No. 16 Tahun 2018
5. Permendagri No. 8 Tahun 1970
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2021
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan KEDUA Atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Negeri Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru dan
Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan yang
layak;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemberian tambahan
penghasilan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil di Sekolah Negeri Kota Mataram, maka Peraturan
Walikota Nomor : 68 Tahun 2016 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan
Non Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Negeri Kota Mataram,
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Nomor : 68 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Di Sekolah Negeri Kota Mataram;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6058;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor
1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Mataram
Tahun 2019 Nomor 3 Seri E);
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR : 68 TAHUN 2016
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Banjarmasin dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan
Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendaliaan Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
15 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan terhadap Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara (LHKPN), maka diwajibkan bagi pejabat/pegawai lapor LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaopran laporan harta kekayaan; bahwa ketentuan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Tekhnis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Udang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Tekhnis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyampaian LHKPN;
3. Unit Pengelola LHKPN;
4. Pengawasan;
6. Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 24 Tahun 2021
Tata Cara - Penganggaran, - Pelaksanaan, dan Penatausahaan,- Pertanggungjawaban dan Pelaporan - serta - Monitoring dan Evaluasi - Belanja Tidak Terduga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang tata cara penganggaran ,palaksanaan ,penatausahaan ,pertangungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga
Dasar hukum peraturan ini : UU No 7 tahun 2021;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Belanja tidak terduga,Monitoring dan evaluasi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 541
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk mclaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah sebagaimana
telah diubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. PP Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang;
6. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020;
7. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
10.Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
mengatur tata cara sewa BMD yang memuat prinsip umum, obyek dan subyek, kewenangan dan tanggungjawab, jangka waktu, besaran sewa, perjanjian, tata cara pelaksanaan sewa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
44
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 24 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor
8
Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah,
perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Ketiga atas
Peraturan wali Kota Batu Nomor
16 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pemberian dan
Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Mengingat: 16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan
Daerah
Kota
Batu Nomor
8
Tahun 2020 tentang
Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan
Perangkat Daerah; 17. Peraturan
wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011
tentang Tata Cara
Pemberian
dan
Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah; 18. Peraturan Wali Kota Batu
Nomor 127 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian
Tugas
dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pendapatan Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Seluruh
ketentuan dalam Peraturan
Wali Kota Batu
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
yang
telah beberapa
kali diubah
terakhir dengan
Peraturan Wali Kota Batu
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan
Wali Kota Batu Nomor
16 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pemberian
dan Pemaafaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
yang
menggunakan
Dinas
Pendapatan
Kota Batu
diubah dan
harus
dibaca Badan
Pendapatan Daerah Kota
Batu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah penanganan yang cepat, tepat, fokus dan terpadu serta adanya kepastian hukum. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan bencana non alam Covid-19. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberian Hibah, Pengganggaran Hibah, Pertanggungjawaban Hibah, Pengawasan, Penganggaran, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
15 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat