Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, maka perlu mengatur kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkugan hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok dan FUngsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin, ketertiban, dan keseragaman penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 012 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pakaian Dinas;
3. Penggunaan Pakaian Dinas;
4. Atribut Dan Perlengkapan Pakaian Dinas;
5. Pakaian Dinas PPPK;
6. Pendanaan;
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
61 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 25 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 147 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN
ATAS PERATURAN
WALI KOTA BATU
NOMOR 147 TAHUN
2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN
DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164
ayat
(7)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai
dengan ketentuan
Pasal 2 Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor 17/PMK.07/2021
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
dan Dampaknya, serta dalam rangka
memfasilitasi
usulan Satuan Kerja
Perangkat
Daerah dalam melakukan
pergeseran
anggaran
mendahului
perubahan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,
perlu
menetapkan
Peraturan Wali Kota
tentang
Perubahan atas
Peraturain Wali Kota Batu Nomor 147 Tahun 2020
tentang
Penjabaran
Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 16. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor 17/PMK.07/2021
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
dan Dampaknya; 17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14
Tahun 2020
tentang
Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021; 18. Peraturan Wali Kota Batu Nomor
147 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan
Belanja
Daerah
Tahun
Anggaran
2021.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam lampiran
I diubah, Ketentuan dalam lampiran II diubah, Pelaksanaan
Penjabaran
Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
Daerah Tahun
Anggaran 2021
sebagai akibat
pergeseran
anggaran
dituangkan
dalam
Dokumen
Pelaksanaan
Pergeseran
Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
47 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperbaiki tata kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 33 ayat 3 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip satu data Indonesia tingkat kota Semarang, penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat Kota Semarang, penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat Kota Semarang, manajemen portal satu Data Indonesia, pembatasan akses, partisipsi dan kerjasama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia,pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2021
Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang
menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai
pedoman penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1956, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Rahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 03 Tahun 1982, PP No 10 tahun 1983, PP No 24 Tahun 1983, PP No 18 Tahun 2016, PP no 11 tahun 2017, PP No 79 Tahun 2021, PP No 94 Tahun 2021, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Peraturan kepala BKN No 21 Tahun 2010, Perda Kota Bandar lampung No 07 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Halaman : 34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 435
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Lampiran Peraturan MenterinDalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisnPengeIolaan Keuangan Daerah, dimana tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HIBAH
BAB III BANTUAN SOSIAL
BAB IV PENGEMBALIAN SISA DANA
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 dicabut
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Jogjakarta sebagaimana telah diubah sebagaimana telah diubah UU Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
mengatur tata cara pengamanan dan pemeliharaan BMD yang meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum, serta prosedur pemeliharaan berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan BMD, penyampaian laporan daftar hasil pemeliharaan barang kepada pengelola barang secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
108
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2021
PERWALI Kota Pekalongan No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 21A Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan Coronavirus Disease 2019
dibutuhkan perubahan dan penambahan
tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan, maka perlu mengubah
untuk keenam kalinya Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 ten tang
Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA LEMBUR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DAN TENAGA TEKNIS PENDUKUNG KEGIATAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
pertanggungjawaban pelaksanaan kerja lembur, maka perlu
adanya pedoman pelaksanaan kerja lembur;
b. bahwa pedoman pelaksanaan kerja lembur dalam Peraturan
Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2019 belum mengatur
mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), sehingga peraturan walikota tersebut perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur Bagi
Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Teknis Pendukung
Kegiatan Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur Bagi
Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Teknis Pendukung
Kegiatan Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; ketentuan kerja lembur; besaran uang lembur; prosedur dan tata cara pembayaran uang lembur; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan
Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat