Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.BOLSEL2018/No.121, Noreg.Kab.Bolsel/5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2017.
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2016;
Perda Nomor 8 Tahun 2011 ;
Perda Nomor 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018;
Perda Nomor 25 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018;
Perda Nomor 26 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018
Perda Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018;
Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Perda ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan yang memuat LRA, Neraca, LAK, Laporan Operasional, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, CaLK. Laporan Keuangan dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/ Perusahaan Daerah.
Perda ini juga melaporkan angka : (a.) Laporan Realisasi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2017; (b.) Posisi Neraca; (c.) Laporan Arus Kas; (d.) Laporan Operasional (e.) Laporan Saldo Anggaran Lebih; (f.) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (g.) melaporkan Catatan atas Laporan Keuangan.
Perda ini dilampiri dengan 20 Lampiran yang menjelaskan terinci Laporan Keuangan kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2017).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
13 Pasal 9 Halaman isi, 344 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 29 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 4,51/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8873 Tahun 2016 tentang Pembetalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang omor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER /9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/ 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 / M-DAG / PER / 9 / 2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2013; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.45/MEN/2000; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Kolaka No. 5 Tahun 2018 No Registrasi 5/83/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki
peranan penting dalam menopang pertumbuhan
ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga
kerja sehingga dapat mengurangi angka
pengangguran;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka memeiliki
tugas dan tanggung jawab untuk memberikan
perlindungan, pemberdayaan, pembinaan dan
pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, sehingga dapat
meningkatkan kegiatan usahanya dalam rangka
menggerakkan perekonomian di Kabupaten
Kolaka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan
dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB IV
PERLINDUNGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB V
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH
BAB VI
KEMITRAAN
BAB VII
PEMASARAN
BAB VIII
PEMBINAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
BAB IX
PERAN PEMERINTAH, DUNIA USAHA DAN MASYARAKAT
BAB X
SANKS! ADMINISTRASI
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah menetapkan Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar Rp. 1.728.631.800,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan rencana dialokasikan pada Tahun Anggaran 2016 tetapi tidak ada realisasi pencairan anggaran, maka perlu untuk menganggarkan kembali penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan menetapkan Peraturan
Daerah Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 54 Tahun ; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 9, Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa bertentangan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, dan Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusuhan Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Bandung No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Restribusi Izin Gangguan
PERDA Kota Bandung No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Restribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; dalam rangka penyesuaian perkembangan kebutuhan wisata maka dikembangkan fasilitas pendukung dilokasi tempat wisata, fasilitas pelabuhan penyeberangan dan untuk peningkatan pendapatan daerah melalui penjualan produksi usaha daerah maka dilakukan pengklasifikasian ternak bibit dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; sebagai fasilitas yang merupakan kekayaan daerah dan jasa layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka guna meningkatkan sumber pendapatan daerah perlu di lakukan pemungutan retribusi atas fasilitas di tempat wisata dan fasilitas pelabuhan penyeberangan serta pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah; dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016, belum mengatur mengenai besaran tarif untuk beberapa fasilitas pendukung ditempat wisata dan fasilitas pelabuhan penyeberangan serta tarif untuk ternak bibit tertentu dan tarif untuk penyediaan air minum, sehingga untuk legalitas pemungutan retribusi perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 60 ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah;
2. Lampiran I struktur dan besarnya tarif pemakaian kekayaan daerah diubah sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
3.Lampiran IX struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga huruf A diubah sehingga keseluruhan Lampiran IX berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
4.Lampiran X struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah diubah sehingga keseluruhan Lampiran X berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda
Di Wilayah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Lamandau memiliki berbagai
khasanah budaya yang merupakan basil cipta, rasa
serta karsa dan karya masyarakat tersebut harus
dilestarikan, sebagai jati diri masyarakat Kabupaten
Lamandau serta aset nasional. Dalam upaya melestarikan wansan budaya
takbenda, perlu dilakukan upaya strategis melalui
konservasi, rekonstruksi dan revitalisasi, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05
Tahun 2005.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BABII
PELESTARIAN; BAB III
TOKOH MASYARAKAT ADAT; BAB IV
PERAN MASYARAKAT; BAB V
INSENTIF DAN DISINSENTIF; BAB VI
SOSIALISASI; BAB VII
SISTEM INFORMASI; BAB VIII
KOORDINASI; BABIX
LARANGAN; BABX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BABX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XII
PENEGAKAN HUKUM; BAB XIII
KETENTUAN PIDANA; BABXIV
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 5 Tahun 2018
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawabab Keuangan Negara ;
5. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7. UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. UU No.28 Taun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. PP No.20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12. PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
13. PP No. 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14. PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15. PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
16. PP No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
17. PP No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
18. PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
20. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
21. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
22. PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
23. PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah;
24. Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011;
25. Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
26. Permendagri No.11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
27. Perda No. 5 Tahun 2007 tentan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Perda No. 6 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
29 Perda No.5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
dilampiri Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
10 halaman (di luar lampiran) terdapat 20 lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat