PERBUP Kab. Cianjur No. 114 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
sistem akuntabilitas kinerja-instansi pemerintah-petunjuk pelaksanaan-evaluasi implementasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di linngkungan pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2014; PermenPANRB No. 25 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PermenPANRB No. 20 Tahun 2013; PermenPANRB No. 53 Tahun 2014; PermenPANRB No. 12 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 36 Tahun 2016; Inpres No. 7 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan dari instansi pemerintah sebagai penjabaran visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kegiatan yang ditetapkan. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah suatu sistem manajemen kinerja yang berkaitan dengan sistem perencanaan
pembangunan dan sistem penganggaran, untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui aspek akuntabilitas dan pengukuran kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Laporan Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah media pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai kinerja instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD NOMOR 14 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNALDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam
Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Piagam Audit Internal memuat kedudukan dan peran Inspektorat, Visi dan Misi,
Tugas dan Fungsi Inspektorat, Kewenangan Inspektorat, Tanggungjawab
Inspektorat, Tujuan, Sasaran dan Lingkup Pengawasan Inspektorat, Kode Etik
dan Standar Audit APIP, Persyaratan Auditor Inspektorat, Larangan
Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor, Hubungan Kerja dan Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Tidak tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa pedoman perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil serta pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 56 Tahun 2016;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014, UU no.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 6, pasal 9, pasal 16 Peraturan Bupati No.56 Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakta Integritas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan Kolusi , Korupsi dan Nepotisme maka perlu menetapkan Perbup tentang pakta Integrasi .
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2990; PP No. 79 Tahu 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 49 Tahun 2011; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 52 Tahun 2014; Perda Kab. sukabumi No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Pelaporan Pakta Integrasi, Pengawasan Pelaksanaan Pakta Integritas , Ketentuan Lain-Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi Pemerintah Pada Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin objektivitas dan transparansi proses mutasi Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah pada Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi Pemerintah pada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Materi Pokok: Disusunnya Peraturan Bupati ini untuk menjamin pelaksanaan mutasi PNS dilakukan secara objektif dan transparan, untuk menjamin kesinambungan kinerja organisasi perangkat daerah melalui mutasi dan untuk memperoleh PNS dengan kompetensi sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab. Dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan pejabat fungsional pengawas yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPAN No. PER/15/M.PAN/9/2009; PermenPANRB No. 40 Tahun 2012; PerkaBKN No. 4 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016; Keputusan DPNAAIPI No. Kep-005/AAIPI/DPN/2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kode Etik Pengawasan adalah prinsip moral atau nilai sebagai pedoman tingkah laku pejabat fungsional pengawasan (Auditor dan P2UPD) dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pejabat Fungsional Pengawas adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat (P2UPD) yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemcrintah untuk dan atas nama APIP. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. Maksud ditetapkannya kode etik APiP adaJah
tersedianya pedoman perilaku bagi Pejabat Fungsional Pengawas (Auditor dan P2UPD) dalam menjalankan
profesinya dan bagi atasan pejabat fungsional pengawas dalam mengevaluasi perilaku APIP. Capaian Kode Etik Pengawasan terwujudnya pejabat fungsional pengawas yang kredibel dengan kinerja pengawasan yang optimal; terwujudnya harmonisasi hubungan pejabat fungsional Pengawas dengan organisasi, sesama pejabat fungsional
pengawas, dan pihak terkait; dan terwujudnya kualitas mutu pengawasan, serta citra dan martabat Inspektorat sebagai instansi APIP. Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib dipergunakan sebagai acuan untuk mencegah terjadinya tingkah yang tidak etis sehingga terwujud Pejabat Fungsional Pengawas yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2017
PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2017/NO.14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk mendorong peran serta ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan atas layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, perlu melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Bahwa tingginya tuntutan terhadap terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, harus diikuti dengan upaya konkrit dari Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perlu mengatur tata cara Pengelolaan dan tindaklanjut pelaporan pelanggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Dearah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kabijakan Publik di Kabupaten Nunukan; Peraturan Dearah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan prosedur dan mekanisme untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah. Ini mencakup cara penyampaian laporan, pihak-pihak yang berwenang menerima laporan, serta format dan substansi laporan. Mengatur tentang proses tindak lanjut atas laporan pelanggaran, termasuk investigasi, verifikasi, dan tindakan yang harus diambil untuk menangani pelanggaran yang dilaporkan. Menjelaskan tentang sanksi atau hukuman yang akan diterapkan kepada pelanggar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat