Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 3 bulan Desember tahun 2011;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2012.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 109 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2011; Perda Kabupaten Kolaka No 36 tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 37 Tahun
2007; Perda Kabupaten Kolaka No 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 39 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 40 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka No 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 14 Tahun 2009; Perda No 15 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka No 5 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kolaka No 7 Tahun; Perda Kabupaten Kolaka No 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kolaka No 8 Tahun 2011; Perbup Kolaka No 18 Tahun 2011.
1. APBD Tahun Anggaran 2012; 2. Pendapatan Daerah; 3. Belanja Daerah; 4. Pembiayaan Daerah; 5. Uraian Lebih lanjut mengenai APBD; 6. Penetapan Bupati; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2011
tarif - pelayanan - kesehatan - kelas - iii - pada - rumah - akit - umum - daerah - ciawi - rumah - sakit - umum - daerah - cibinong
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2011/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIAWI DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBINONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk menunjang peningkatan mutu pelayanan bidang kesehatan pada rumah akit umum Daerah Ciawi dan rumah Sakit Umum Daerah Cibinong berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit maka perlu membentuk Perda tentang Tarif pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi dan Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 tahun 2004; UU NO. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU
No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Keuangan No. 08/PMK.02/2006; Permen Keuangan No. 76/PMK.05/2008; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 208; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan, Kompnen Pelayanan Kesehatan, Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan, Keringanan Dan Pembebasan Biaya Pasien, Tarif Layanan Kelas II Kelas I Kelas Utama Dan Vip , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO. 12, TLD NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam pembahasan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar oengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata pemabayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2007 Nomor 14, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
PERDA Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
perusahaan - daera - air - minum - titra - jati - kabupaten - cirebon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Thn. 2011/No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Perda air minum Kab. Cirebon keberadaan Perda air Minum sebagaimana dimaksud pada huruf a maka untuk menjamin kepastian hukum maka perusahaan Daerah air minum Tirta Jati Kab. Cirebon perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968' UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permen Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan , Nama Tempat Kedudukan DanTujuan, Pengembangan Usaha, Logo PDAM, Modal, Organisasi, Kepegawaian, Dana Pensiun, Pengelolaan, Tahu BukuAnggaran PDAM, Laporan Keuangan, Penetapan Dana Penggunaan Laba, Ketentuan Pokok Pelayanan , Pemeriksaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO. 11, TLD NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Parkir.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam pembahasan dibahas mengenai nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pegenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan subyek pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, dan instentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2007 Nomor 15, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2011
PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI – PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.11/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015
ABSTRAK:
Guna membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu membentuk dana cadangan, berdasarkan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 6 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 24 Tahun 2008, Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Pencairan Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa dan dengan memperhatikan situasi dan
kondisi yang berkembang, perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan
Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang--Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Pasal I Ketentuan Pasal I5 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka persiapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, perlu adanya Penyediaan dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasar ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 2 Tahun 2011; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda No 13 Tahun 2007; perda No 2 Tahun 2008; Perda No 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sumber Cana Cadangan, Besaran, Penggunaanm Pengelolaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 49 Seri E Nomor 10) beserta dengan perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat