Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa di Kabupaten Buton Utara dipandang
perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa;
b. bahwa bantuan keuangan yang bersifat khusus diperlukan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Kabupaten
Buton Utara;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten kepada desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Maksud Dan Tujuan;
Bab IV Prinsip Pemberian Bantuan Keuangan;
Bab V Sasaran Penggunaan Bantuan Keuangan;
Bab VI Besaran Dan Penerima Bantuan Keuangan;
Bab VII Tata Cara Pencairan;
Bab VIII Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
Bab IX Pembianaan Dan Pengawasan;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengkajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
Kabupaten Bintan merupakan daerah rawan
bencana, sehingga perlu perencanaan penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang menjadi salah satu dasar
pembangunan daerah. Untuk memberikan gambaran menyeluruh
terhadap risiko bencana di Kabupaten Bintan dengan
menganalisis Tingkat Ancaman, Tingkat Kerugian dan
Kapasitas Daerah, perlu mekanisme yang terstruktur. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyusunan kajian risiko bencana, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko Bencana.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.25 Tahun 2009; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.2 Tahun 2018; Perka BNPB No.4 Tahun 2008; Perka BNPB No.2 Tahun 2012; Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pengkajian Risiko Bencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bantul No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
Mencabut
PERBUP Kab. Bantul No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 20
Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan
Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
Padukuhan
BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pencapaian
tujuan pembangunan sesuai dengan visi dan misi
Pemerintah Daerah, pemerataan pembangunan yang
menjangkau sampai dengan wilayah padukuhan, serta
mengakomodasi partisipasi masyarakat sesuai arah
kebijakan dan prioritas pembangunan yang ditetapkan,
diperlukan program pemberdayaan berbasis masyarakat
padukuhan;
b. bahwa untuk mewujudkan program pemberdayaan
berbasis masyarakat Padukuhan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, diperlukan dukungan Pemerintah Daerah
melalui bantuan keuangan kepada Pemerintah Kalurahan;
c. Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2022 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program
Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program
Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati
yang baru;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada
Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
Padukuhan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Besaran Bantuan PPBMP dan Penganggaran; Mekanisme Pengajuan dan Pencairan Bantuan Keuangan PPBMP; Penyelenggara Bantuan Keuangan PPBMP; Sisa Anggaran Bantuan Keuangan PPBMP; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Jumlah Halaman: 23 HLM; Lampiran: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2023
RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2024–2026
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2024–2026
ABSTRAK:
a.bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang
memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh;
b.bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
memenuhi hak dasar masyarakat secara layak dengan
pengurangan beban pengeluaran keluarga miskin melalui
bantuan langsung dan bantuan sosial, peningkatan
pendapatan masyarakat miskin melalui program
pemberdayaan masyarakat dan pengurangan kantongkantong
kemiskinan melalui peningkatan infrastruktur
dan pembangunan fasilitas fisik yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja
serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/Kota, RPKD Kabupaten disusun sebagai
penjabaran dari strategi dan program untuk
penanggulangan kemiskinan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah Tahun 2024– 2026;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020
tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3
Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2019 Nomor 3);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
BAB III : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Langsung Tunai dalam rangka Perlindungan Sosial yang berasal dari Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022 Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bantul No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KALURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan urusan pemerintahan Kalurahan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan, dapat diberikan bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah kepada Kalurahan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur pedoman pemberian bantuan keuangan bersifat khusus kepada Kalurahan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022;
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bintan No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kerusakan Rumah Hunian Masyarakat Korban Bencana
rumah hunian masyarakat korban bencana - pedoman pemberian bantuan kerusakan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kerusakan Rumah Hunian Masyarakat Korban Bencana
ABSTRAK:
Penanggulangan bencana merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap
darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi yang harus
diselenggarakan secara cepat dan efektif. untuk membantu meringankan beban
masyarakat korban bencana. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring
dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Kerusakan Rumah Hunian
Masyarakat Korban Bencana.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.29 Tahun 2021; Permendagri No.101 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perka BNPB No.15 Tahun 2011; Perda Bintan No.4 Tahun 2022; Perbup Bintan No.15 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kerusakan Rumah Hunian Masyarakat Korban Bencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pengelolaan Risiko Banjir Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pengelolaan Risiko Banjir Daerah Tahun 2023-2027;
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016; . Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 119 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Tujuan; Sistematika; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 No 2; https://jdih.bojonegorokab.go.id/upload/534/PERBUB_NO_2_Tahun_2023_ttg_perub_ke2_perbup_49_th_.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan program penanganan fakir miskin guna meringankan beban masyarakat miskin melalui santunan kematian, maka perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor
Pemerintahan Daerah
23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
ten tang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016
Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 16), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 8);
12. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun
2021 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 Nomor 38);
Ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro :
a. Nomor 14 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro (Serita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 Nomor 14);
b. Nomor 4 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro (Serita Daerah Kabupaten Sojonegoro Tahun 2021 Nomor 47);
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA BAGI HASIL CUKAI DAN HASIL TEMBAKAU (DBHCHT) KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan rasa keadilan serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi khususnya yang bekerja di bidang produksi dan pengolahan tembakau serta Masyarakat kurang mampu lainnya, Kabupaten Banyuwangi memberikan Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk golongan tersebut;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran serta untuk kepastian hukum, perlu adanya pedoman yang mengatur mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial guna mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Banyuwangi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. Nomor 39 Tahun 2007;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. PP Nomor 12 tahun 2019;
6. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
7. Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021;
8. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonsia Nomor 30 Tahun 2022;
9. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014;
10. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016.
Calon penerima BLT DBHCHT dipriotaskan kepada:
a. Buruh Tani Tembakau;
b. Buruh Pabrik Rokok baik yang menangani proses produksi secara langsung maupun yang tidak menangani proses produksi secara langsung;
c. Anggota Masyarakat lain yang telah masuk dalam DTKS Non Bansos.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat