Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 38 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 133 Tahun 2018;
Perwali Pasuruan No 54 Tahun 2016;
Perwali Pasuruan No 15 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Tata Cara penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa piutang pajak dan/atau retribusi daerah yang tidak mungkin ditagih
lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; PermenKeu No. 230/PMK.05/2009; PermenKeu No. 68/PMK.03/2012; PermenKeu No. 207/PMK.07/2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Peraturan Walikota Banda Aceh No. 32 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Banda Aceh No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota terdiri atas 19 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Tata Cara Penghapusan, BAB IV Penatausahaan BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Keprotokolan Lingkup Pemerintah Kota Bima Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru menunju penyelenggaraan pemerintah daerah yang produktif dan aman terhadap Covid-19, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) PP No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 39 Tahun 2018, diperlukan pengaturan mengenai pelayanan keprotokolan berbagai acara dengan prioritas protokol kesehatan lingkup Pemerintah Kota Bima
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2018, Permen Luar Negeri No. 3 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016, dan Perwali Bima No. 49 Tahun 2020
Keprotokolan dalam Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah, unit kerja, dan ASN untuk melaksanakan berbagai acara lingkup Pemerintah Daerah dalam adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi covid-19. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi acara resmi; kunjungan; rapat/pertemuan/kegiatan umum; tata upacara; tata penghormatan; tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara asing; adaptasi kebiasaan baru; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
-
-
90
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan System Pemerintahan Berbasisi Elektronik Pemerintah Kota Padangsidempuan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sisitem Pemerintah Berbasisi Elektronik untuk mengwujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, tarnsparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sisitem pemerintah, maka perlu membentuk Perauran Walikota Padang Sidempuan tentang Sisitem Pemerintah Berbasisi Elektronik
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES no. 95 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang: Kentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE Kota Padangsidempuan, Manajeman SPBE Kota Padangsidempuan, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggaraan SPBE Kota PadangSidempuan, Sumber Daya Manusia SPBE Kota Padang Sidempuan, Pembinaan dan Pengawasan Kota Padangsidempuan, Pemantauan dan Evaluasi Kota Padangsidempuan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
23 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan
Olahraga Di Lingkungan Pemerintah Kota Biitar
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip
urusan kepemudaan dan olahraga di lingkungan
pemerjntah kota blitar meliputi antara lain jadwal arsip retensi urusan kepemudaan dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Noor 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 26 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemungutan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan tenaga Kerja Asing diiaksanakan oleh perncrintah kabupaterr/kota untuk perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten Zkota yang bersangkutan;
bahwa dengan penyelenggaraan perizinan secara elektronik rnelalui online single submision maka pemungutan retribusi dilakukan berdasarkan notifikasi penggunaan tenaga kerja asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekcrjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nornor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, . Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
3. KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan RKPD;
3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2021
PERWALI Kota Padang Panjang No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Diktum Ketujuh belas Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 113 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 17/PMK.07/2021; Perda Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020; Perwako Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020; Perwako Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 29 Tahun 2021. Peraturan ini memuat II Pasal dan VI Lampiran. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2021, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
122 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Calon Desa Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kota Pagar Alam terhadap batas wilayah Pemerintahan Desa, telah diselenggarakan penetapan dan penegasan batas Calon Desa Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 47 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, batas desa pagar wangi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat