Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bantul No. 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MASYARAKAT KALURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan urusan
pemerintahan Kalurahan sesuai dengan visi dan misi
Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan
kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kalurahan, serta mengakomodasikan partisipasi
masyarakat yang disampaikan kepada Bupati Bantul dan
Wakil Bupati Bantul, perlu diberikan Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Kalurahan untuk membiayai
pembangunan berdasarkan partisipasi masyarakat
Kalurahan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dijelaskan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu diatur pedoman pemberian bantuan keuangan
pembangunan partisipatif masyarakat Kalurahan dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat
Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat
Kalurahan, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditetapkan
Peraturan Bupati yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan
Partisipatif Masyarakat Kalurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Langsung berupa Uang Tunai kepada Korban Bencana Alam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi sebagian beban masyarakat yang
terkena bencana alam pemerintah kabupaten kolaka perlu
memberikan bantuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan untuk efektivitas dan kelancaran pemberian
bantuan kepada korban bencana alam,perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bantuan Kepada Korban Bencana.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2003
nomor 47: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
4286)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4364):
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23·Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Lembaran Negara
Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2008 tentang
pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan
Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 599), sebagaiman telah
diuabah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahum 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun
2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban
Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1065);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN BANTUAN
BAB III
PELAPORAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2023
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAA BANTUAN HUKUM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, SERITA OAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 10 TAHUN
2021 TENTANG PENYELENGGARAA BANTUAN HUKUM
ABSTRAK:
behwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (31, Pasal
27 ayal 13), dan Pasal 28 ayat (51 Peraturan Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum, pcrlu menetapkan Pcraturan Bupati
tent.ang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
tentang
Pemben1ukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Twnbehan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 55871 scbagaimana telah diubah
beberape kali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penet.apen Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 68561;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 201 l lentang Bantuan
Huktun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5248);
4. Pcraturan Pcmcrint.ah Nomor 42 Tahun 2013 tcntang
$ye.rat dan Tata Cara Pcmbcrian Bantuan Hukum dan
Pcnyaluran Dana Banluan Hukum (Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5421);
5. Peraturan Dacrah J<abupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 temang Pcmbcntukan dan Susunan Pcrangkat
Dacrah (Lcmbaran Oaerah Kabupatcn Pinrang Tahun
2020 Nomor 6 Tambahan Lcmbaran Daerah Nomor 6);
6. Pcraturan Oacrah K.abupaten Pinrang Nomor 10 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA CARA PENETAPAN PEMBER! BANTUAN HUKUM
BAB III : BESARAN BlAYA
BAB IV : TATA CARA PENGAJUAN ANGOARAN BANTUAN HUKUM DAN
PENYALURAN ANGGARAN BANTUAN HUKUM
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat
digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial
guna mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
berupa kegiatan pemberian bantuan langsung tunai
kepada buruh pabrik rokok; bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai
sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar,
efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, serta dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pernantauan, dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu mengatur
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Kudus Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 59 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi anggaran, persyaratan penerima, petunjuk teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2023
bantuan sosial - pembangunan dan rehabilitasi - rumah tidak layak huni
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Pembangunan Baru dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat ha · keluarga miskin di Kabupaten Purbalingga, maka perlu dilaksanakan kegiatan Pembangunan Baru atau Rehabilitasi rumah yang tidak layak huni; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu
mengatur Bantuan Sosial kegiatan Pembangunan Baru atau Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Pembangunan Baru atau Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 29/PRT/M/2018;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman umum bantuan sosial kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Purbalinnya yang meliputi lokasi dan alokasi, kriteria dan penerima PB rumah dan rehabilitasi RTLH, anggaran, jenis kegiatan dan swadaya masyarakat, pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan, tata cara pengajuan usulan dan pencairan bantuan sosial kegiatan rehabilitasi RTLH, monitoring serta evaluasi dan pelaporan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Santunan Kematian
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 1 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Besaran Santuanan Kematian.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Santunan Kematian, Santunan Kematian adalah sumbangan dalam bentuk uang yang diberikan kepada ahli wans untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Diatur mengenai ketentuan umum, besaran jumlah santunan kematian, kriteria penerima santunan kematian, santunan kematian untuk korban bencana, batas waktu pengurusan santunan kematian, pembayaran, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 5; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN BANTUAN KEUANGAN UMUM KEPADA DESA, BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KOMPENSASI PEMBANGUNAN FRONTAGE ROAD, BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DANA DESA, BANTUAN KEUANGAN KHUSUS ALOKASI DANA DESA, BANTUAN KEUANGAN KHUSUS ALOKASI DANA DESA DANA ALOKASI UMUM, BANTUAN KEUANGAN KHUSUS ALOKASI DANA DESA BAGI HASIL, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, serta dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Bantuan Keuangan Umum Kepada Desa, Bantuan Keuangan Khusus Kompensasi Pembangunan Frontage Road, Bantuan Keuangan Khusus Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa DAU, Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa Bagi Hasil, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik inodnesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 60), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 108);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 3 Seri A);
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 77), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 85);
14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 121);
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Besaran Bantuan Keuangan Umum kepada Desa, Bantuan Keuangan Khusus Kompensasi Pembangunan Frontage Road, Bantuan Keuangan Khusus Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus ADD, Bantuan Keuangan Khusus ADD Dana Alokasi Umum, Bantuan Keuangan Khusus ADD Bagi Hasil, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Bantul No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
Mencabut
PERBUP Kab. Bantul No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup No 38 Tahun 2017 ttg Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Bupati Bantul Nomor 85 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN - TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA - KARYA BAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemanunggalan TNI dan Masyarakat Desa, akan diselenggarakan program pembangunan desa melalui TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI, Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa;
c. Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sasaran Kegiatan; Mekanisme Penganggaran Bantuan Keuangan TMMD dan/atau KBPM; Penyelenggaraan Bantuan TMMD dan KBPM; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Jumlah Halaman: 22 HLM; Lampiran: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2023
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 703
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya beberapa perubahan pengaturan atas ketentuan mengenai dana hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong, perlu diubah untuk disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rejang Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 124, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9).
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
kriteria penerima Belanja Bantuan Sosial Penyandang
Masalah Kesejahteraan, perlu mengubah Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Belanja
Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Belanja
Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat