Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.49 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2013 ; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta dengan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2007.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2015
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PDAM “TIRTA INTAN”
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Intan” Kabupaten Garut
ABSTRAK:
- Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM “Tirta Intan” Kab Garut dan berdasarkan Pasal 71 ayat (7) PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan PERDA Kab Garut No 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab Garut pada PDAM Tirta Intan Kab Garut. Surat Menteri Keuangan Nomor S-29/MK.7/2015 tanggal 15 April 2015 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015 kepada Pemerintah Kab Garut, penerusan hibah yang bersumber dari Pemerintah kepada Pemerintah Kab Garut untuk Nationwide Water Hibah Program dalam rangka mendanai kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum rumah tangga setinggi-tingginya Rp. 9.000.000.000. Sehubungan adanya penerusan hibah, maka PERDA Kab Garut No 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab Garut pada PDAM Tirta Intan Kab Garut perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA Kab Garut No 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab Garut pada PDAM Tirta Intan Kab Garut.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Garut No 14 Tahun 2008; PERDA Kab Garut No 19 Tahun 2008; PERDA Kab Garut No 6 Tahun 2010; PERDA Kab Garut No 2 Tahun 2014; PERDA Kab Garut No 3 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan Pasal 2 PERDA Kab Garut No 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab Garut pada PDAM Tirta Intan Kab Garut diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM “Tirta Intan” Kabupaten Garut, untuk TA 2015 ditetapkan sebesar Rp. 14.000.000.000,00. Penyertaan modal daerah, bersumber dari: APBD TA 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,00; dan penerusan hibah untuk Program Hibah Air Minum Kepada Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp. 9.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaiamana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008;PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2015; PERBUP No.39 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2016 terdiri dari Pendapatan Daerah sejumlah Rp1.238.803.665.193,00, Belanja Daerah sejumlah Rp1.268.126.787.256,00 dan defisit sejumlah Rp29.323.122.063,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa guna mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diperlukan pemberian status, nomor register, dan kode Desa bagi Desa yang ada di Kabupaten Ciamis; c. bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penetapan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015.
Terdiri dari 3 pasal, 3 bab yaitu ketentuan umum, penetapan desa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
mengatur mengenai penetapan desa
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UU NO. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 28Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perda kabupaten Kebumen No 53 tahun 2004; Perda kabupaten Kebumen No 2 tahun 2007; Perda kabupaten Kebumen No 1 tahun 2010; Perda kabupaten Kebumen No 17 tahun 2010; Perda kabupaten Kebumen No 18 tahun 2010; Perda kabupaten Kebumen No 15 tahun 2010; Perda kabupaten Kebumen No 8 tahun 2012;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat dan Toko Swalayan merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah;
PASAL 18 AYAT (6) UU 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 89 TAHUN 1981 , UU NO 20 TAHUN 2008 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 17 TAHUN 2012 , UU NO 7 TAHUN 2014 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 27 TAHUN 1983 , PP NO 58 TAHUN 2010 , PP NO 44 TAHUN 1997 , PP NO 79 TAHUN 2005 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PERPRES NO 112 TAHUN 2007 , PERMENDAG NO 42 TAHUN 2010 , PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2012 , PERMENDAG NO 48 TAHUN 2013 , PERMENDAG NO 70 TAHUN 2013 , PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERMENDAG NO 56 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Asas dan tujuan , Kedudukan , fungsi pasar , dan ruang lingkup , tugas , kewajiban ,wewenang , dan tanggung jawab pemerintahan daerah , Perencanaan dan pengadaan , Penyelenggaraan , penataan dan pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan Tata penempatan di pasar , Hak , kewajiban dan tanggungjawab pedagang , Tata tertib dan larangan di dalam pasar , Data dan informasi , Retribusi pelayanan pasar , Kerjasama , Peran serta masyarakat , Pembinaan , pengawasan dan evaluasi , Sanksi administrasi , penyidikan , Ketentuan pidana , ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman, 25 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.4711
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahan obyek retribusi daerah, penghapusan retribusi daerah dan perubahan nama obyek retribusi daerah yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diadakan perubahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas serta kemudahan dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tersebut berdampak pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Inspektorat Kota
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
6. Badan Kepegawaian Daerah
7. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
9. Kantor Lingkungan Hidup
10. Kantor Kesatuan Bangsa
11. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik
12. Rsud Cibabat
13. Unit Pelaksana Teknis
14. Kelompok Jabatan Fungsional
15. Pengangkatan Dalam Jabatan
16. Tata Kerja
17. Pembiayaan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2008.
58 Halaman (Lampiran 10 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat