Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016, perlu menetapkan Perbup tentang kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016; baha berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 71 Tahun 2015; Perda Kab Blora No 12 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, kebijakan dan kegiatan pengawasan, tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan, pelaporan hasil pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2012 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 7 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KONSERVASI TAMAN PESISIR JEEN WOMOM PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KONSERVASI TAMAN PESISIR JEEN WOMOM PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw, maka untuk menunjang sebagian kegiatan teknis operasional pada Dinas perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa penyu belimbing merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka dipandang perlu untuk membentuk unit kerja yang menangani sebagian fungsi Kelautan dan Perikanan di bidang konservasi penyu;
c. bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat yang tinggal disekitar kawasan konservasi penyu perlu merubah nama Kawasan Jamurba Medi menjadi Kawasan Jeen Womom;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Konservasi Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw.
UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2008; Perda Kab. Tambrauw No. 7 Tahun 2011; dan Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Bupati Tambrauw nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Jamursba Medi pada Dinas Kelautan dan Perikanan
-
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA CAMAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Bahwa tugas umum Pemerintahan Camat yang merupakan kewenangan atributif sebagaimana tercantum pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, selain kewenangan atributif, Camat melaksanakan kewenangan delegatif yang diserahkan oleh Bupati sebagaimana pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 dan dalam rangka optimalisasi tugas delegatif camat, telah dilaksanakan rapat koordinasi tanggal 7 Januari 2016 yang merekomendasikan beberapa perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Pemerintah Kabupaten kepada Camat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang –Undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011
Menetapkan peraturan bupati tentang perubahan peraturan pelimpahan sebagai wewenang pemerintah kabupaten bintan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan Bupati Bintan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Pemerintah Kabupaten Bintan Kepada Camat pasal 5 ayat (3)
huruf c diubah
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pembagian alokasi dana Desa kepada Pemerintah Kampung dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerinta Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, perlu diatur tata cara pembagian dana Desa setiap kampung di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; Permen Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi No. 21 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 19 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 6 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 43 Tahun 2015.
Dalam Perbup Daerah ini terdiri dari 11 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2016
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 33 Tahun 2009; Permendagri No. Kupd 7/15/49-149 tanggal 16 Agustus 1978; Permendagri No. 49 Tahun 2007; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permenhut No. P.71/Menhut-II/2008; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permenhub No. PM 72 Tahun 2014; Permendagri No. 68 Tahun 2015; dan Permendagri No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2016
HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Teluk Wondama Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, maka hukum acara berupa tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997; dan Perda No. 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan MP-TGR; Susunan MP-TGR; Kekuasaan MP-TGR; Hukum Acara; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, maka Pemerintah Daerah setiap tahun menyusun Rencana kerja pembangunan daerah perubahan;
b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
c. bahwa keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
d. bahwa pergeseran kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, huruf c , dan huruf d perlu membentuk Peraturan Bupati Tambrauw tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2016.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Tambrauw No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Tambrauw No. 6 Tahun 2015; dan Perbup. Tambrauw No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan; Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2016
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TENIS DINAS (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SORONG KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TENIS DINAS (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR SORONG KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong serta dalam rangka mengoptimalkan tugas operasional Teknis guna menunjang terselenggaranya Pendidikan Nonformal yang efektif perlu di bentuk Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD);
b. bahwa dalam rangka mendukung tugas dan tanggung jawab kegiatan Dinas Pendidikan dibidang belajar mengajar Pendidikan Nonformal dan Informal, dipandang perlu membentuk lembaga tersendiri dan mandiri berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Sorong Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 66 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat