Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kota Palangka Raya Mengikuti Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2013, biaya penyelenggaraannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Palangka Raya. Mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai
kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah akan
mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD,
maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari
penerimaan APBD dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran
sebelumnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
T U J U A N;
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN
JADWAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2011
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Restoran.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 9, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. Thn 2011/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa agar penyelenggaraan pendidika di Kab. Cirebon dapat dilaksanakan dengan bail dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka penyelenggaraan pendidikan di Kab. Cirebon perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 1998; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 39 Tahun 1993; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen Pendidikan NRI No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan NRI No. 13 Tahun 2007; Permen NRI No. 69 Tahun 2009; Permen Pendidikan NRI No. 28 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Fungsi Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan , Hak Dan Kewajiban, Wajib Belajar, Pengelolaan Pendidikan, Jenis Jenjang Dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Kurikulum, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan , Perizinan Penggabungan Dan Perubahan Satuan Pendidikan, Evaluasi Pendidikan Akreditasi Dan Sertifikasi, Pegawasan , Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana , Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO. 13, TLD NO. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Reklame.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, peentapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 7, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun berjalan sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 13 Tahun 2011
perda - PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI politik
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagai
pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, yang mengatur sampai tahapan
teknis, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna menampung kebutuhan dana untuk membiayai
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2015 yang anggarannya tidak dapat
dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun anggaran berkenaan, maka Pemerintahan Kabupaten
Purworejo perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun
anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan;
b. bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan
keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan
Daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat
mempengaruhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna
membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi
dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali
dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat