Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/18 D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pananjung Tarung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah guna meuwujudkan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat
Bahwa salah satu upaya tersenut dopandang perlu untuk membentuk Perushaan Daerh yang bergerak di bidang Jasa , Pertanian , dalam arti luas ,Kehutanan , Pertambangan , Industri , Perdagangan dan lain-lain .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 1984 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 , Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 4 Tahun 1990 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1993
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II STATUS , BAB III NAMA, KEUDUKAN DAN WILAYAH USAHA , BAB IV MAKSUD, TUJUAN DAN BIDANG USAHA , BAB V MODAL , BAB VI PENGELOLAAN DAN WEWENANG DIREKSI , BAB VII PENGANGAKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI , BAB VII KEPEGAWAIAN , BAB IX PENGAWASAN PEMBINAAN , BAB X PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BADAN PENGAWAS , BAB XI TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN , BAB XII TAHUN BUKU ANGGARAN PERUSHAAN DAERAH , LAPORAN PERHITUNGA HASIL USAHA BERKALA KEGIATAN PERUSAHAAN DAERAH DAN LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN , PENTAPAN DAN PENGGUNAAN LABA , BAB XV BENTUK DAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN DAERAH , BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah pemberian kewenangan otonomi pada Daerah Kabupaten secara luas, nyata dan bertanggungjawab ; bahwa tujuan otonomi adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia; bahwa Organisasi kecamatan dan Kelurahan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu mengatur dan membentuk Organisasi Kecamatan dan kelurahan ; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pembentukan Organisasi kecamatan dan Kelurahan.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
Dengan PERDA ini dibentuklah Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2000
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PASAR KABUPATEN KAPUAS
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pasar Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningaktkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pasar, dipandang perlu membentuk Dinas Pasar Kabupaten Kapuas.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Kedudukan, BAB IV Tugas Pokok Dan Fungsi, BAB V Susunan Organisasi, BAB VI Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VII Bagan Struktur Organisasi, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Tata Kerja, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah sesuai denqan Pelaksanaan Otonomi Daerah, maka Organisasi Lembaqa Teknis Daerah yang merupakan salah satu unsur Perangkat Daerah perlu diatur; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Organisasi Lembaqa Teknis Daerah Kabupaten Pati; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
Dengan PERDA ini kemudian dibentuk Organisasi Lembaga Teknis yang terdiri dari : Bappeda; Sadan Pengawas ; Sadan RSD "RAA Soewondo" ; Badan Kepegawaian Daerah ; Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial ; Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; Kantor Satpol PP ; Kantor Kependudukan dan Catalan Sipil ; Kantor Pengelolaan Pasar ; Kantor Litbang ; KantorPendapatan Oaerah; Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu; Kantor Arsip Daerah ; Setbin Perusda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2000
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebersihan pertamanan dan ketertiban kabupaten kapuas
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Ketertiban Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang kebersihan, pertamanan dan ketertiban dipandang perlu untuk membentuj Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Ketertiban Kabupaten Kapuas.
Undang - Undan Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Bagan Susunan Organisasi, BAB VII Kepegawaian, BAB VIII Tata Kerja, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah sesuai dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka pengaturan organisasi perangkat Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu mengatur dan membentuk organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan denganPeraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
PERDA ini mengatur tentang Pembentukan DInas-Dinas Daerah Kabupaten Pati diantaranya adalah : Dinas Perrnukiman dan Prasarana Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan Nasional ; Dinas Pertanian dan Peternakan ; Dinas Perhubunqan dan Pariwisata; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ; Dinas Pertanahan ; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi Badan Legislatif Oaerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayan terhadap DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah; bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan Sekretanat DPRD, dipandang perlu melakukan penataan kernbali Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1994 tentang PerubahanPertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, untuk itu
perlu diganti dengah Peraturan Daerah baru ;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
Dengan PERDA ini, dibentuklah Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksartaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999 adalah pemberian kewenangan Otonomi pada Daerah Kabupaten secara luas. nyata dan bertanggung jawab ; bahwa tujuan pemberian Otonomi dimaksud pada huruf a adalah untuk meninqkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyaraKat, pengembangan kehidupan demokrasi. keadilan dan pemerataan, serta Pemeliharaan hubunqan yanq serasi antara pusat dan daerah dalam ranqka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten DAerah Tingkat II Pati sebagaiana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomo 7 Tahun 1994 tentang Perubahan Peratama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata KErja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten DAerah Tingkat II Pati, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, untuk itu perlu diganti dengan peraturan daerah baru; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/1999
PERDA ini mengatur Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Sekreatriat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kabupaten dan Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat