Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kepemilikan identitas
kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi
warga masyarakat Kota Tegal, perlu meninjau tarif
Retibusi Jasa Umum jenis Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum penetapan peninjauan tarif retribusi
ditetapkan denga Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal tentang Peninjauan Tarif
Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peninjauan tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terlampir dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Dan Tatacara Pelaksanaan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pasal 86 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu untuk mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Keppres No. 84 Tahun 2004, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme Dan Tatacara Pelaksanaan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
16 halaman, 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2013
Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 18/PUU XI/2013 atas
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Tegal
Tahun 2011 Nomor 21); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran VIII angka romawi I huruf A nomor 2 butir a dan penghapusan butir b, perubahan Lampiran VIII angka romawi I huruf B nomor 4 butir c dan Lampiran X Nomor 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011 diubah.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Retribusi
Jasa Umum Kota Semarang sebagaimana di atur dalam
BAB XIX Pasal 80 tentang Pengurangan, Keringanan
dan Pembebasan Retribusi, Pemerintah Kota Semarang
bermaksud memberikan pembebasan retribusi biaya
cetak Kartu Keluarga (KK) dan akta kematian
khususnya bagi warga miskin Kota Semarang;
b. bahwa agar pembebasan retribusi tersebut dapat
berjalan lancar dan tepat sasaran, maka perlu
menetapkan peraturan pembebasan retribusi
penggantian biaya cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta
Kematian tersebut;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Pembebasan Retribusi Penggatian
Biaya Cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta kematian
Bagi Warga Miskin Kota Semarang .
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebasan retribusi penggantian biaya cetak dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2013
PROSES PENETAPAN PENGADILAN ATAS AKTA KELAHIRAN BAGI WARGA YANG PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 (SATU) TAHUN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROSES PENETAPAN PENGADILAN ATAS AKTA KELAHIRAN BAGI WARGA YANG PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 (SATU) TAHUN
ABSTRAK:
Bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
bahwa berdasarkan ketentyan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , serta dalam rangka memberikan perlindungan terhadap stastus dan hak sipil warga dan guna meningkatkan tertib adminsitratif kependudukan , khususnya menyangkut akurasi data kelahiran , perlu ditetapkan peraturan bersama;
1.UU No. 1 tahun 1974;2.UU No.2 Tahun 1993;;3.UU No.32 Tahun 2004;
;4.UU No.12 Tahun 2006;;5.UU No. 23 tahun 2006;6.Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007;;7.keputusan presiden No. 52 tahun 1977;8.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2005;;9.Peraturan Daerah No.4 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Penetapan Akta Kelahiran bagi Warga yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Batas Waktu 1 (satu) Tahun, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;2.Pelayanan Akta Kelahiran;3.Persyaratan Administrasi;
4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 61 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (Kms) Kota Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat