PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARTUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PImpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Apartur Sipil Negara dan Non Pegawai Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas, khusunya ketentuan pengecualian lamanya perjalanan dinas untuk penjunjang kegiatan, maka Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, PMK Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Daerah Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap Dan Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan secara lebih tertib efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, perlu melakukan peraubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak tetap dan Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.31 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Target Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang target pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.79 Tahun 2007, Permenkes No.43 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2017, Perbup No.37 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Dasar, Indikator, Nilai dan Batas Waktu Pencapaian;p Pengorganisasian; Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan; Pengawasan dan evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Pencabutan Perbup No.29 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2017
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk menghasilkan informasi tentang daftar, status dan peta risiko dalam suatu kegiatan yang perlu diciptakan pengendaliannya serta untuk mempercepat penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, tahapan penilaian risiko, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2017
pedoman - pengendalian - gratifikasi - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2017/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi maka perlu menetapkan Perbup Sukabumi tentang Pedoman Pengendalian Grasifikasi Pemerintah Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Pengendalian Grasifikasi, Unit Pengendalian Grasifikasi, Sosialisasi, Perlindungan Pelaporan Grasifikasi, Pengawasan , Sanksi, Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang standar operasional dan prosedur pelayanan pajak daerah kabupaten bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan administrasi pemerintahan khususnya di bidang pelayanan pajak sehingga perlu menetapkan standar operasional dan prosedur pelayanan pajak daerah kabupaten bengkayang;
UU No. 10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, Perda No.3 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2011, Perda No.5 Tahun 2011, Perda No.9 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2011.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan dan Manfaat; Jenis Standar Operasional dan Prosedur Peayanan Pajak Daerah Kabupaten Bengkayang; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
9 halaman dan 35 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Lingkup Inspektorat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu
unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka
mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik,
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab
diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan APIP yang
berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP
dan standar audit APIP, diperlukan sistem pengendalian mutu
audit;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c perlu
ditetapkan peraturan Bupati Majene.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sisitem Pengendalian Intern Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008
tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene;
12. Peraturan Bupati Majene nomor 44 tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar audit yang wajib dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh APIP Inspektorat Kabupaten Majene dalam melaksanakan audit sesuai dengan mandat audit masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
3 (Perbup) dan 11 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok No. 17 Tahun 2017
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD 2017/NO.17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujukan Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Nunukan, maka setiap penyelenggara negara di Kabupaten Nunukan wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam rangka menciptakan dan membangun integritas Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur, terbuka, adil dan akuntanbel serta menyampaikan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan kebijakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penyampaian Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 [Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003]; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.
Peraturan ini mengatur tentang menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara dan ASN yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. Ini mencakup pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN di berbagai tingkatan. Menetapkan kewajiban bagi pejabat negara dan ASN untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara berkala. Laporan ini mencakup informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki, baik yang berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun bentuk kekayaan lainnya. Menetapkan jadwal atau tenggat waktu untuk penyampaian laporan harta kekayaan, baik pada saat awal pengangkatan, perubahan kekayaan, maupun pada akhir masa jabatan atau purna tugas. Menyebutkan sanksi atau tindakan yang akan diambil terhadap pejabat atau ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan atau yang memberikan laporan yang tidak akurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Nunukan Nomor 245 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara Yang Memangku Jabatan Strategis dan Rawan KKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat