Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, maka perlu dilaksanakan penyediaan Social Safety Net/jaring pengaman sosial berupa pemberian bantuan sosial sebagai akibat dampak COVID-19 yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungbalai
UU Drt Nomor 9 tahun 1956; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat; Inpres Nomor 4 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2019; Perwali Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2019; Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 440/99/K/2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup; Sasaran dan Kriteria Penerima; Jenis Bantuan; Penganggaran; Tim Pelaksana Penyaluran; Penyedia Sembako; Waktu Pelaksanaan; Pengawasan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
9 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Tahun 2020 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanganan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, diperlukan pengeluaran pembiayaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dengan dibebankan langsung pada belanja tidak terduga;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pengelolaan belanja tidak terduga yang baik, perlu adanya pedoman pelaksanaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corna Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa dalam keadaan darurat untuk langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum terssedia anggarannya dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanganan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2018; UU No 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, belanja tidak terduga, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pencairan belanja tidak terduga untuk percepatan pencegahan dan penanganan Coronaa Virus Disease 2019, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
.
.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coron Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dan Pasal 4 ayat (1), dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan ayat (2), pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga
b. Agar pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai sebagaimana dimaksud huruf a dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya.
UU Drt Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2020; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenkes Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; Keppres Nomor 9 tahun 2020; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/Sj dan Nomor 177/KMK.07/2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Inpres Nomor 4 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 2020; SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/Sj; SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020; SE Kepala BPKP Nomor SE-5/K/D2/2020; SE Kepala BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020; SE KPK Nomor 8 Tahun 2020; SE KPK Nomor 11 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria; Pendanaan; Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
19 Hlmn, 1 Hlmn Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan
ABSTRAK:
Penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat yang berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan, guna untuk menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan, maka perlu dilakukan karantina kesehatan di Kota Medan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwal Kota Medan Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA No. 15 Tahun 2016; PERWAL No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Maksud dan tujuan pelaksanaan karantina kesehatan, ruang lingkup, karntina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19, kordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan, penyidikan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penegakan hukum dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan selesainya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Banjarbaru dan menurunnya angka Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan serta meningkatnya jumlah pasien yang sembuh;
b. bahwa untuk memutus mata rantai penularan corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan upaya diberbagai aspek kehidupan baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
c. bahwa berdasarkan Pidato Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 mengenaoi "New Normal, berdamai dengan covid-19" Presiden memerintahkan kepad agubernur, Walikota, dan Bupati di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan "New Normal" di wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarbaru;
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
3. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
9. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
10. Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;
11. Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19);
12. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penenganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
15. Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
16. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Kep Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Kep Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
18. Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulanggannya;
19. Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
20. Kempendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID019) bari Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
21. Kep Walkot Banjarbaru Nomor 188.45/147/KUM/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Kepwal Banjarbaru Nomor 188.45/198/KUM/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19;
Ruang Lingkup meliputi:
a. pelaksanaan tatanan normal baru;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
c. pendanaan; dan
d. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD No 11/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penanganan dampak ekonomi yang diakibatkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan stimulus bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum golongan tertentu agar tetap dapat mendapatkan pelayanan air minum tanpa terbebani pembayaran tagihan rekening air minum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian pembebasan pembayaran tagihan rekening air minum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Palopo
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan secara umum yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, sosial, ekonomi, maupun budaya;
b.bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019, perlu meminimalisasi resiko dan dampak dengan tetap mendukung keberlangsungan Kehidupan Sosial dan Ekonomi Masyarakat yang berlandaskan Pola Hidup Bersih dan Sehat, dengan mengatur pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Palopo;
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun. 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Ancaman rangka Menghadapi yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
13. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
14. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
18.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
19. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
20.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
21.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PELAKSANAAN TATANAN KEBIASAAN BARU
BAB V: PENCEGAHAN DAN/ATAU PENANGANAN
BAB VI: PENTAHAPAN
BAB VII: SUMBER DANA
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
-
-
71
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD No 10/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan telah ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah secara tegas dan konkret menyangkut upaya percepatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannnya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai pendelegasian sebagian kewenangan pelaksanaan percepatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian sebagian kewenangan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Tahun 2020 No. 270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Dan Pembebasan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor tertentu khususnya masyarakat Kota Jayapura sebagai wajib pajak dan wajib retribusi yang terdampak COVID-19, perlu memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam bentuk pengurangan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No.6 Tahun 1993; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 20098; Kepres No. 7 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2011;Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Jayapura No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 2 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2012; Kep. Walikota No. 188.4/70/Tahun 2020; Kep. Walikota No. 188.4/71/Tahun 2020; Kep. Walikota No. 188.4/77/Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDIAAN JARING PENGAMAN SOSIAL DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 berimplikasi
pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat yang terkena
dampak pandemi Corona Virus Desease 2019 dan mencegah
timbulnya resiko sosial yang lebih besar bagi individu
dan/atau keluarga yang bersangkutan perlu adanya
penyediaan jaring pengaman sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota
tentang Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi
Covid-19 dan mencegah timbulnya resiko sosial yang lebih besar bagi individu
dan/atau keluarga. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; janis bantuan sosial; penerima bantuan sosial; pendataan dan verifikasi; anggaran; pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggarn; penyaluran bantuan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat