Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Retribusinya sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil.
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Retribusinya sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan
pemberian identitas resmi
penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 127 serta Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 5 tahun 1960;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 28 tahun 1999;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 28 tahun 2002
;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 31 tahun 2004;9. UU No. 32 tahun 2004
;10. UU No. 33 tahun 2004;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No. 10 tahun 2009
;13. UU No. 18 tahun 2009;14. UU No. 28 tahun 2009;15. UU No. 22 tahun 2009
;16. UU No. 12 tahun 2011;17. PP No. 27 tahun 1983;18. PP No. 58 tahun 2010
;19. PP No. 28 tahun 2005;20. PP No. 38 tahun 2007;21. PP No. 69 tahun 2010
;22. PD Kab. Pandeglang No. 4 tahun 1986;23. PD Kab. Pandeglang No. 10 tahun 2007;24. PD Kab. Pandeglang No. 1 tahun 2008;25. PD Kab. Pandeglang No. 6 tahun 2008
;26. PD Kab. Pandeglang No. 3 tahun 2011
1.ketentuan umum;2. retribusi jasa usaha;3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;4. wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi jasa usaha;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.pembukaan dan pemeriksaan
;10.peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha;11.insentif pemungutan
;12.penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15..ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di kelurahan serta memberikan kebebasan berserikat bagi warga masyarakat, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai pembinaan dan penataan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang ada secara lebih baik, tertib dan teratur; bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah dan perkembangan kemajuan masyarakat perkotaan; bahwa guna penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan kemasyarakatan kelurahan perlu adanya peran serta masyarakat yang dikelola oleh Lembaga Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Tata Cara Pembentukan, LPMK, RW, RT, hak dan kewajiban, masa bhakti, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa guna menciptakan kesinambungan dan keserasian lingkungan fisik kota, mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, menjaga iklim mikro, dan nilai estetika serta tersedianya serapan air, dipandang perlu mengatur kawasan tertentu sebagai hutan kota.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 34 Tahun 2002, PP No. 63 Tahun 2002, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 4 Tahun 2002, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Fungsi, Penyelenggaraan Hutan Kota, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
11 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2011
pajak daerah dan retribusi daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2008; PP Nomor 91 Tahun 2010; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2008
Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengadilan Pajak Tahun 2002, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, SDA, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan, perda, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung , pajak daerah, Pelaksanaan Hukum Acara Pidana, Air Tanah, Jenis Pajak, Urusan Pemerintahan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber
Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan
Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada
Masyarakat Serta Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat
Khusus Parkir Dan Pelaksanaannya Harus Diatur Dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI : KEBERATAN;
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIV : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XV : KETENTUAN KHUSUS;
BAB XVI : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan
Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/No.11, TLD/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Retribusi Izin Ganguan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007; Perda No.13 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.17 Tahun 1999 Seri B Nomor 16 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.21 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Biaya Penerbitan Dokumen Lainnya.
9 halaman, Penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat