Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dengan mengutamakan kesejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya penyertaan modal daerah;
b. bahwa sehubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah menyertakan Modal Daerah berupa Penyertaan Modal Daerah secara Kas yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan Non Kas yang merupakan hibah daerah yang diterima dari pemerintah pusat sebagai penyelesaian hutang Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli kepada Pinjaman Luar Negeri;
c. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH; 4. HASIL USAHA; 5. PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT Bank Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi secara bertahap, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf j.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2).
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 9 Tahun 2016
pernyertaan modal - penyertaan modal pemerintah daerah pada bumd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Jumlah dana penyertaan modal yang harus
dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan
modal dasar pada Perusahaan Daerah Air Minum
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013 sehingga guna memperluas cakupan
pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum,
perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013;
Ketentuan ayat (1), (2) dan (3) Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah mengalami perubahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; raturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; Bentuk; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan
modal daerah kepada PDAM Tahun Anggaran 2016 sebesar
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Apabila PDAM memperoleh keuntungan maka keuntungan
tersebut tersebut setelah dikurangi pajak penghasilan akan
menjadi hak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal, untuk merrunjang pelayanan PDAM terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM selama periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp. 142.526.126.516,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah ke dalam modal PDAMdengan nilai sebesar Rp 16.013.909.822,-, otal penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada PDAM Balangan menjadi sebesar
Rp. 158.540.036.338,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2016 Nomor 9 / NO REG 1.9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu mengadakan kerjasama untuk menginvestasikan sejumlah modal antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan PT. Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, bagi hasil keuntungan, pelaksanaan penyertaan modal dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umun Daerah Air Minum termasuk didalmanya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan dan Pertanggujawaban; Pengawasan; Pembinaan dan Pengendalian; Hasil Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Magelang Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Magelang ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dan terbatasnya kemampuan pendanaan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengembangan kinerja, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal; Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan daerah ini menjelaskan bahwa Penyertaan modal dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Selain itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kota Magelang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing usaha sehingga mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Paser perlu adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot. Selain itu, dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Pasal 75 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (7) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka perlu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada BPD Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Pengelolaan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat