PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI KETIGA BELAS - APARATUR NEGARA - PEGAWAI NON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH - YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004 yg telah diubah dg UU No 2 Th 2020; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 63 Th 2021; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Tahun 2018- 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 32 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu disusun kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada; b. bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah perlu mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada perangkat daerah untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah; c. bahwa standar barang, standar kebutuhan dan standar harga kebutuhan barang milik daerah perlu keterpaduan dalam pengusulan penyediaan anggaran perangkat daerah untuk kebutuhan baru, angka dasar dan penyusunan rencana kerja dan anggaran; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Standar Harga Satuan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2022.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2020; PERWALI No. 32 Tahun 2020; PERWALI No. 36 Tahun 2020.
Standar Harga Satuan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
271 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Perwali No.154 Tahun 2020 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu mengalokasikan anggaran melalui pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dan penyesuaian penyediaan anggaran belanja program, kegiatan dan sub kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 154 Tahun 2020
Materi pokok: Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 154 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Biaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Biaya;
UU Nomor 16 Thaun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, komponen analisis standar biaya, jenis analisis standar biaya dan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
187 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 32 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DINAS KESEHATAN KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
bagi ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas serta bayi
baru lahir, termasuk menurunkan angka kematian ibu
bersalin dan angka kematian bayi, perlu adanya
kebijakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan
penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu
nifas, serta bayi baru lahir terhadap akses fasilitas
kesehatan yang kompeten dikarenakan kondisi sosial
ekonomi dan pendidikan masyarakat, termasuk tidak
memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk
dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu
Indonesia Sehat (KIS);
b.bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 17 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program
Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima sudah
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu diganti;
c.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021,
dipandang perlu- ditetapkan Petunjuk Teknis
Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas
Kesehatan Kota Bima;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan
Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601}
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6325);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575};
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 403);
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DINAS KESEHATAN KOTA BIMA.
Terdiri dari IV Bab dan 8 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pendanaan, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor
123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran
2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodeflkasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
(COVID-19) dan Dampaknya, perlu
dilakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota
Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Banjarmasin Tahun 2021, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota
Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun
Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Ketentuan Lampiran I sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini, dan Ketentuan Lampiran II, pada bagian Satuan Keija
Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan
Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan
Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perhubungan,
Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Dinas
Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Keija, Dinas
Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Dinas
Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata , Dinas Perputakaan dan Arsip,
Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah, dan Badan Keuangan
Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan
dan Pelatihan, Inspektorat, Kecamatan
Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin
Utara, Kecamatan Banjarmasin Tengah,
Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan
Banjarmasin Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik sehingga keseluruhan berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pelaksanaan KSWP;
3. Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
4. Pembinaan;
5. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2021.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat