PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara No. 15 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
: a. bahwa sesuai ketentuan pasal 68 dan pasal 69 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan dan pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata
Laksana Penilaian dan Pemeriksaan serta Penerbitan Izin
Lingkungan, menyebutkan bahwa Jasa Penilaian
Dokumen Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL yang
dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis
dibebankan kepada Pemrakarsa;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta
adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas
Sekretariat Komisi Penilai, Tim Teknis dan Komisi Penilai
Amdal Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengaturan terkait dengan Jasa Penilaian Dokumen
Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun
2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan
Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republilc Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersihdan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib Memiliki AMDAL;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
2012 tentang Pedoman Penyusunan
Lingkungan Hidup;
16 Tahun
Dokumen
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam
Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin
Lingkungan;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin
Lingkungan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 20014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 14);
14. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 285
Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penilai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Tenggara
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 15 TAHUN 2015
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 115 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelestarian Kawasan Warisan Geologi
ABSTRAK:
Warisan geologi di Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157.K/40/ BGL/2014 tentang Penentuan Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu ditindaklanjuti dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157.K/40/BGL/2014.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: melindungi Kawasan Warisan Geologi, mengembangkan Kawasan Warisan Geologi dan memanfaatkan Kawasan Warisan Geologi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
13 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2015
Lingkungan HidupPertambangan Migas, Mineral dan EnergiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 17 Tahun 2020 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral, Batubara, Minyak Dan Gas Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 51, BD 2015/NO.51
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Menenetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga,n Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; . Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang RekIamasi dan Pascatambang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; . Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tabun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Mengatur mengenai tata cara penilaian kinerja perusahaan atau entitas yang bergerak dalam sektor pertambangan mineral dan batubara terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara spesifik peraturan ini mengatur hal-hal berikut Penilaian Kinerja Lingkungan, Kriteria Penilaian, Peringkat Kinerja, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi dan Insentif, Tanggung Jawab Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2015
a. bahwa pencemaran lingkungan hidup disebabkan oleh antara lain pembuangan air limbah ke sumber air;
b. bahwa untuk menjaga ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air, perlu menjaga baku mutu air limbah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang membuang air limbah ke sumber air wajib menaati Baku Mutu Air Limbah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Baku Mutu Air;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 34 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 202 Tahun 2004; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Maksud dan Tujuan
2. Baku Mutu Air
3. Baku Mutu Air Limbah
4. Pengendalian Pencemaran Air
5. Pemanfaatan Air Limbah
6. Kewajiban dan Larangan
7. Sanksi
8. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
67 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengenda-lian Kebakaran Hutan dan lahan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bengkulu.
Materi Pokok: Pengaturan Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan berlujuan untuk memantapkan keterpaduan langkah dan tindakan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Air Baku Untuk Air Minum Perdesaan
ABSTRAK:
Setiap orang berhak memperoleh ketersediaan air minum untuk keperluan hidup sehari-hari. Untuk membantu Pemerintah kabupaten/Kota menyediakan air baku untuk air minum, perlu ada peran serta kelompok masyarakat secara swakelola.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 th 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Peraturan gubernur ini digunakan sebagai pedoman Penyelenggaraan PAMDes di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk pedoman pengembangan SPAMDes, payung hukum dan perlindungan bagi penyelenggara dan terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air baku untuk air minum yang terjangkau oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
10 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 19 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, LD.2015/19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
PEMBENTUKAN;
KEDUDUKAN;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN;
PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk membiasakan pola hidup sehat. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Bahwa rokok mengakibatkan bahaya kesehatan bagi Individu maupun masyarakat, baik selaku perokok Aktif maupun perokok pasif. Dalam rangka mencegah dampak "negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan gubernur ini mengatur mengenai kawasan tanpa rokok
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat