Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
a. bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai rencana lima tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan serta program bupati terpilih dan merupakan dokumen perencanaan daerah yang bersifat komprehensif dan akuntabel serta sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu melakukan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 – 2015.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pasal 7 ayat (3) PP No 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 2 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1999, UU No 18 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2011, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Jenis Usaha Jasa Konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Pembinaan, Badan, Orang Perseorangan, Sertifikat, Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, Pengawas Konstruksi, Klasifikasi, Kualifikasi, Penyidik, dan Penyidik PNS; Asas dan Tujuan; IUJK; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan Usaha, Tanggungjawab Profesional, Pengembangan Usaha dan Kualifikasi Usaha, serta Tenaga Kerja Konstruksi; Prinsip-prinsip Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2013
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - TATA CARA PEMILIHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan ten tang Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu segera ditindaklanjuti, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa harus segera diadakan perubahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.52 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda No.11 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian kepala desa dan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2006
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2013
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD-ORGANISASI DAN TATA KERJA-PERUBAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 24
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pasal 14 ayat (1) serta Pasal 130 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beebrapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang urusan pengelola perbatasan dan Unit Layanan Pengadaan sebagai lembaga
yang memberikan pelayanan di bidang urusan pengelola perbatasan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara diwadahi oleh Sekretariat Daerah, maka Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara perlu dilakukan perubahan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai penambahan beberapa Pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 yaitu pada Bab IV Pasal 9 ayat (1) angka 1 huruf a, Pasal 9 ayat (1) angka 2 huruf b, pada bagian layanan pengadaan dan bagan struktur organisasi Biro Pemerintahan Umum dan Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Peraturan ini terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2008.
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah serta
menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi
daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
Pasal 1; Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar
Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 15
Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat