Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 2, bpks.go.d/jdih
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pada Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel, dan konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan sosial
kemasyarakatan serta terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan aparatur secara maksimal pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, perlu menetapkan Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
b. dengan ditetapkannya Undang-Undang Hornor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Hornor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan' Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Hornor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, menjadi dasar dan acuan pelaksanaan penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu yang telah didelegasikan kewenangannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2006; UU no. 25 Tahun 2009; UU no. 1 Tahun 2020; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 105 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; Pp No. 41 Tahun 2021; Perpres No. 10 tahun 2021; Permenpan RB No. 38 tahun 2011; Permenhub No. 3 Tahun 2013, Permendag No. 03/M-Dag/Per/1/2013; Permendag No. 24 Tahun 2021; Perka BKPM No. 4 Tahun 2021; Pergub Aceh No. 17 Tahun 2014; Kepgub Aceh No. 515/1408/2020 dan Perka BPKS No. 14 Tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan dan Badan koordinasi Penanaman Modal. Lampiran mengatur tentang SOP.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
176 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 4, JDIH BP Batam
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 3, BN 2022 (1261) : 22 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik
perlu pertanggungjawaban penyelenggara negara yang
dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam
suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1842);
7. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1110);
- Perencanaan kinerja yang dituangkan dalam perjanjian kinerja
- Penyusun perjanjian kinerja
- Penandatangan perjanjian kinerja
- Dasar perubahan perjanjian kinerja
- Pengukuran dan analisis kinerja
- Pelaporan kinerja
-Reviu laporan kinerja
- Evaluasi laporan kinerja
- Tindak lanjut hasil evaluasi laporan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
STANDAR TEKNIS - PEMENUHAN - STANDAR PELAYANAN MINIMAL - KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 6, BN 2024 (204); 130 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan
saat ini;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 2 Tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) yang merupakan ketentuan
mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal yang wajib diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar
Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah
provinsi harus menyesuaikan pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada SPM Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri
ini diundangkan.
PEDOMAN - CARA - PEMBUATAN - HALAL - OBAT - PRODUK BIOLOGI - ALAT KESEHATAN - PENCANTUMAN INFORMASI - ASAL BAHAN - ALAT KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 3, BN 2024 (184); 19 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Cara Pembuatan yang Halal bagi Obat,
Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, serta Pencantuman
Informasi Asal Bahan untuk Alat Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
Pasal 15 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023
tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat
Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022; UU No 17 Tahun 2023; PP Nomor 39 Tahun 2021; Perpres No 18 Tahun 2021; Perpres No 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 6 Tahun 2023; Permenkes No 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaku usaha, pengajuan sertifikasi halal, institusi riset, tujuan Cara pembuatan yang halal bagi obat, produk biologi,
dan alat kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 2, BN 2024 (62); 42 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan dalam mendukung transformasi kesehatan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, perlu ditetapkan pedoman penyelengaraan dekonsentrasi Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 17 Tahun 2023; Perpres No 19 Tahun 2022; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 21 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Permenkes No 13 Tahun 2022; Permenkes No 5 Tahun 2022; Permenkes No 62 Tahun 2023
Dalam Peraturan Menteri Ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan bagi Penanggung Jawab Program dan dinas kesehatan provinsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan dekonsentrasi bidang kesehatan untuk mendukung program Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanggulangan Corono Virus Disease 2019 (Covide-19)
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi, diperlukan upaya penanggulangan COVID-19 yang menyeluruh dan berkesinambungan guna pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19. Bahwa pelaksanaan penanggulangan COVID-19 membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain, sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 4 tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 82 Tahun 2014; dan Permenkes nomor 5 tahun 2022.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) untuk meminimalisir penularan COVID-19 dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Lampiran file: 24 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6; lampiran 7 s 24)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat