Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 41, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya;
b. bahwa Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan budi daya dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan tentang kriteria teknis kawasan budi daya di kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan
peruntukan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, dan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
61 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006
Petunjuk-Pelaksanaan-Evaluasi-LAKIP-Satminkal-Eselon I-Departemen Pekerjaan Umum
2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/1 35/M.PAN/9/2005 tanggal 15 September 2004 diktum keenam, Inspektorat Jenderal (Aparat Pengawasan Internal) ditugasi untuk melaksanakan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
b. bahwa Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I bertujuan meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Eselon I sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya kepemerintahan yang baik (good governance)
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851)
b. Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
c. Instruksi Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayan Nomor : 90/IN/M/2000 yang menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Eselon I dan II Departemen Kimbangwil agar membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya.
d. Keputusan Presiden RI Nomor 187 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009
e. Peraturan Presiden RI Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI
f. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI
1. Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
2. Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi penerapan Sistem AKIP
3. Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi/Unit Kerja/Satminkal Eselon I
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2006.
37 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2020
Permen LHK No. 22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN 2020/ NO 90; http://jdih.menlhk.co.id/: 19 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Permen LHK No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 83, BN 2019/ NO 1661; http://jdih.menlhk.co.id/: 6 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019
BAKU MUTU - KEBISINGAN KENDARAAN BERMOTOR - TIPE BARU DAN KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI - KATEGORI M - KATEGORI N - KATEGORI L - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 56, BN. 2019/1289 (25 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N dan Kategori L
ABSTRAK:
Salah satu sumber utama kebisingan berasal dari kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti
UU No 32 Tahun 2009; PP No 41 Tahun 1999; Perpres No 16 Tahun 2015; dan Permen LHK No P.18/MENLHK-11/2015
Setiap Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Kebisingan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Permen LH No 07 Tahun 2009
25
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018, BN.2018/No.734, jdihn.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2018
Permen LHK No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN 2018/ NO 927; http://jdih.menlhk.co.id/: 38 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat