PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bima Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara’ Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 _ tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1871); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2007 Nomor 79) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 161); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 233); Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 631) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2021 Nomor 645).
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas 5 Pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 84 Tahun 2020
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota Payakumbuh tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajb Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2015
Peraturan walikota ini mengatur tentang pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah kota payakumbuh.
Pelaksanaan KSWP Pusat dimaksudkan untuk:
a. mengkonfirmasi validitas NPWP; dan
b. mengkonfirmasi status kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan (dua) tahun terakhir.
Pelaksanaan KSWP Daerah dimaksudkan untuk:
a. mengkonfirmasi validitas NPWPD;, dan
b. mengkonfirmasi status kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerahnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 35 Tahun 2021
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 18 Tahun 2016
4. Permenpan RB No. 17 Tahun 2021
5. Permenpan RB No. 25 Tahun 2021
6. Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 18 Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia maka perlu mengatur penyelenggara Satu Data Di Kota Manado, Walidata Tingkat Daerah dan Walidata, Produsen Data , serta Sekretariat Satu Data dalam Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Satu Data Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 39 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2010.
Satu Data Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 90 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a.
WALIKOTA BLITAR,
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan
Dampaknya, maka Pemerintah Pusat telah melakukan
perubahan Dana Alokasi Umum/ DAU secara
proprosional untuk setiap daerah
provinsi/kabupaten/kota yang berakibat pemerintah
daerah harus menyesuaikannya melalui perubahan
sesuai Peraturan Perun dang-undangan;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pembagian
alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau
sebagaimana diatur dalam pasal 6 Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2020 tentang Alokasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi
Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun
Anggaran 2021, maka beberapa ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2021 perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2021;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian Pagu Anggaran
Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus
sebagaimana tercantum dalam Surat Pemerintah
Provinsi Jawa Timur Nomor 045.2/710/102.1 / 2021
tanggal 15 Januari 2021 perihal Pagu Anggaran
Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada
Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2021 dan Surat Pemerintah Provinsi
Jawa Timur Nomor 903/307.30/ 101.1/2021 tanggal 15
Januari 2021 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota
Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021
sekaligus untuk menindaklanjuti surat Direktur
Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam
Negeri Nomor 906/ 1351/keuda tanggal 16 Februari
2021 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan
(Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi dan
Lingkungan Hidup serta DAK Non Fisik Jenis Dana
Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, maka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
perlu dilakukan peru bahan sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daere.h Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) Tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 90 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 meliputi perubahan a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
mengubah peraturan walikota nomor 90 tahun 2020
jumlah 30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja satuan keija perangkat daerah yang berorientasi pada hasil, perlu ukuran kineija utama pada setiap satuan kerja perangkat daerah yang dapat menggambarkan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi. Untuk memperoleh informasi ukuran kinerja utama
satuan kerja perangkat daerah, perlu disusun indikator kinerja utama di masing-masing satuan kerja perangkat daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama Satuan Keija Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; PermenPAN Nomor Per/09/M.PAN/5/2007; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; PermenPAN Nomor 20 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemilihan dan Penetapan IKU; Kriteria dan Penggunaan IKU; Pembinaan dan Koordinasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
11 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Pembinaan Al-Quran bagi Anak Yatim Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan pembinaan Al-Quran bagi anak yatim sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berakhlak dan berwawasan Qurani, dipandang perlu membentuk program Pembinaan Al-Quran bagi anak yatim Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002.
Peraturan walikota ini terdiri atas 8 pasal dan 4 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Program Pembinaan Al-Quran Baitul Yatama Kota Banda Aceh; Bab III Pembiayaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
4 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA LANOSA TAHUN 2021 NOMOR 956
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintahan Kota Langsa Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyusunan rencana kerja/pelaksanaan anggaran pemerintah Kota Langsa dengan pendekatan penganggaran terpadu, dipandang perlu mengintegrasi ·seluruh proses perencanaan dan penganggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Langsa dengan kebutuhan belanja pegawai sesuai relevansi/kemampuan daerah ke dalam suatu standar biaya umum Pemerintah Kota Langsa Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Langsa Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini terdiri dari 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ketentuan Penutup dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2021
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat
Peraturan Walikota Nomor 64 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 99 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terahir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah
Daerah wajib mendukung penyelenggarakan progam
Jaminan Kesehatan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 40 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 13 Tahun 2011;UU No 24 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No 76 Tahun 2015 ;Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Perpres No 82 Tahun 2018;Permensos No 8 Tahun 2012;Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Permenkes No 71 Tahun 2013;Permenkes No 28 Tahun 2014;Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;Permensos No 28 Tahun 2017;Permenkes No 43 Tahun 2019;Permensos No 21 Tahun 2019;Permenkeu No 78/PMK.02/2020 ;Permensos No 3 Tahun 2021
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Persert dan kepeseratan jaminan kesehatan,Penganggaran dan tata cara pembayaran ,Monitoring dan pengawasan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat yang
Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu
Indonesia Sehat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Nomor 64 tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 99 tahun 2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat yang
Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu
Indonesia Sehat
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan. bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi merupakan manajeman karir PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019
untuk mewujudkan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, Pola Karier, Mutasi dan promosi PNS yang sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
43 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat