Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan / Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap orang dan salah satu komponen utama dalam pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan praktik kedokteran yang pada hakikatnya merupakan manifestasi pembangunan bidang kesehatan masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggitingginya di Daerah; bahwa dinamika sosial yang cenderung semakin berkembang berimbas kepada tuntutan masyarakat dalam peningkatan kualitas
penyelenggaraan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan, sehingga untuk mengimplementasikan perlu pedoman, bentuk, dan cara penyelenggaraan izin praktik kedokteran yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, cepat dan tepat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan izin praktikkedokteran belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum,
khususnya yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi di sarana pelayanan kesehatan milik Daerah atau Kabupaten/Kota, dan sarana pelayanan kesehatan swasta berdasarkan kondisi lokal yang umum dan spesifik sesuai dengan determinan sosial budaya, dengan tata kelola yang efektif dan produktif terhadap penyelenggaraan izin praktik kedokteran bagi dokter, dokter gigi dan
dokter, dokter gigi berstatus PNS dan pegawai tidak tetap (PTT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Praktik Kedokteran di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1540/Menkes/SK/XII/2002 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Di Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah; Maksud, Tujuan Dan Sasarean; Ruang Lingkup; Kewenangan; Tanggungjawab Pentyelenggaraan Izin Praktik Kedokteran; Surat izin Praktik; Pelaksanaanm Praktik Kedokteran Dirumah Sakit; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
PERDA Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
perusahaan - daera - air - minum - titra - jati - kabupaten - cirebon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Thn. 2011/No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Perda air minum Kab. Cirebon keberadaan Perda air Minum sebagaimana dimaksud pada huruf a maka untuk menjamin kepastian hukum maka perusahaan Daerah air minum Tirta Jati Kab. Cirebon perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968' UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permen Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan , Nama Tempat Kedudukan DanTujuan, Pengembangan Usaha, Logo PDAM, Modal, Organisasi, Kepegawaian, Dana Pensiun, Pengelolaan, Tahu BukuAnggaran PDAM, Laporan Keuangan, Penetapan Dana Penggunaan Laba, Ketentuan Pokok Pelayanan , Pemeriksaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2011
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lapara Kecamatan Siompu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Tongali perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Lapara Kecamatan Siompu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lapara Kecamatan Siompu.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
PERDA Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu berwenang melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan barang, penggunaan sumber daya alam, prasarana dan sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu duna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan perlu untuk mengatur dan menetapkan jenis,objek, dan tarif perizinan tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu
1. PP Nomor 69 Tahun 2010
2. Permendagari Nomor 13 Tahun 2006
3. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
4. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi lzin Trayek;
b. Retribusi lzin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
1. Perda Provinsi Bengkulu Nomoe 5 Tahun 2003
2. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2005
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011
penataan - pembinaan - pusat - perbelanjaan - pasar - tradional - dan - toko - modern
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2011/142 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan. Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kekbebsasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong dalam rangka pemberian terhadap perkembangan Pasar di daerah mka perlu mentapkan Perda tenatng Penataan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Pasar Tradisional Dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU no. 8 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 1993; PP no. 16 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permen Perdagangan RI No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Dan Iklim Perdagangan, Regulasi Kegiatan Perdagangan, Batasan Persaingan Dan Perlindungan Usaha, Klasifikasi Dan Kriteria Perdagangan, Lojkasi Dan Jarak Temapta Usaha Perdagangan, Izin Usaha Perdagangan, Pembinaan Dan Penmgawasan, Kemitraan Antara Usaha Kecil Pedagang Pasar Tradisional Dan Toko Modern, Pemasok Barang Kepada Toko Modern, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan, Hak Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Sanksi, Pertanggung Jawaban Langsung, Penyidikan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Klaten yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan dinamisasi, dan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar daerah, antara Pemerintah Daerah dan masyarakat perlu membentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2006-2015 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pengembangan wilayah sehingga perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
PERDA ini mengatur mengenai Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
98 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2011
bahwa usaha Restoran dan di Kota Banjarmasin berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya berinteraksi dengan peningkatan jumlah penduduk dan pendatang yang berkunjung ke kota Banjarmasin dan pembayaran atas pembelian makanan dan minuman di Restoran perlu dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pencapaian pemerataan pembangunan di daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pemungutan pajak restoran dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran sudah tidak sesuai dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kedaluarsa; Insentif Pemungutan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat