Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016/10 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Intan Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar, PT BPR Cianjur Jabar, PT BPR Cipatujah Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar dan PT BPR Karawang Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2016
penyertaan modal - penyertaan modal pt BPD jawa tengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kabupaten Semarang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah yang salah satunya dapat
dilakukan dengan penyertaan modal daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dimana penyertaan
modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan
modal daerah berkenaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4962);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 1989 Nomor 12 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 13);
Maksud dari penyertaan modal daerah adalah menjamin
kepastian hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal daerah.
(2) Tujuan dari penyertaan modal daerah adalah untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan
menambah pendapatan daerah.
Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan
penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Jawa
Tengah.
(2) Nilai nominal penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar Rp8.400.000.000,- (delapan milyar empat
ratus juta rupiah) dilaksanakan mulai Tahun 2016 sampai
dengan Tahun 2021.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari :
a. Penyetoran tunai dari pemerintah daerah;
b. Sisa hasil penarikan AMU cash in-cash out;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, NOREG QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR, PROVINSI ACEH : (6/137/2016)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah, bahwa PT. Aceh Timur Power Plant Utama merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk memaksimalkan pengendalian dan pengelolaan potensi sumber daya energi terbarukan dan tidak terbarukan dalam bentuk usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya, perlu dilakukan penyertaan modal, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada PT. Aceh Timur Power Plant Utama;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP no. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Kab. Aceh Timur No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jangka Waktu dan Penganggaran, Persyaratan Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Kerjasama, Divestasi, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat; bahwa untuk menumbuhkan dan mengembangkan iklim penanaman modal yang kondusif perlu diciptakan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di daerah; bahwa upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan iklim penanaman modal yang kondusif memerlukan landasan dan kerangka hukum dalam wujud Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 39 tahun 2014; Perpres No. 87Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda Prov. NTT No. 7 Tahun 2009; Perda Kab. Sumba Tengah No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016
sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Sasaran; III. Kebijakan Dasar Penanaman Modal; IV. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; V. Penyelenggaraan Penanaman Modal; VI. Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal; VII. Kemitraan; VIII. Ketenagakerjaan; IX. Peran Serta Masyarakat; X. Penyelesaian Sengketa; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL
ABSTRAK:
1. Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan pengusahaan jasa kepelabuhanan melalui perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
2. Dalam rangka ikut serta dalam pengusahaan jasa kepelabuhanan, Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama perlu menambah jumlah kepemilikan saham pada Perseroan Terbatas (PT) Delta Artha Bahari Nusantara sebagai Badan Usaha Pelabuhan;
3. Dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur perlu adanya peningkatan modal dasar pada Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama, Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama, dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Derah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri E); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
1. Penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT. Petrogas Jatim Utama pada Tahun 2016 berupa aset yang setara dengan nilai uang sebesar Rp 253.634.468.000,00 (dua ratus lima puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
2. Diantara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Dengan Peraturan Daerah ini, jumlah modal dasar:
a. PT. Petrogas Jatim Utama yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus milyar rupiah);
b. PT. Jatim Grha Utama yang sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 950.000.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh milyar rupiah); dan
c. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "WAY KILUAN" KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target akses dasar air minum aman dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 yang mengamanatkan sampai dengan Tahun 2019 pencapaian target 100-0-100 yaitu 100% akses dasar air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% sanitasi layak
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962, UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 122 Tahun 2015; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 14 Tahun 2016; PERMEN Nomor 19 Tahun 2016; PERMEN Nomor 31/PMK.05/2016; PERMEN Nomor 48 Tahun 2016; PERMEN Nomor 70 Tahun 2016; PERDA Nomor 2 Tahun 1976; PERDA Nomor 11 Tahun 2007; PERDA Nomor 05 Tahun 2013
penatapan UU, Perusahaan Daerah, Pengairan, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Perimbangan Keuangan, Penanaman modal, Pembentukan Peraturan UU, PERDA, Perubahan Batas Wilayah Kotamadya, Hibah Kepada Daerah, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Sistem Penyediaan Air Minum, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara penyelesaian pinjaman Luar Negeri, Pedoman Penerima Hibah, Pedoman Pemberian Subsidi, Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Organ dan Kepegawaian Perusaan Daerah Air Minum “Way Rilau”
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan penanaman modal:
b. bahwa Penanaman Modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, serta mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan,
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan bahwa penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah Kabupaten/kota:
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 5 Tahun 1960
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 40 Tahun 2007
UU No. 20 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 17 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 3 Tahun 2015
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 7 Tahun 2008
PP No. 45 Tahun 2008
PP No. 142 Tahun 2015
Perpres No. 36 Tahun 2010
Perpres No. 39 Tahun 2014
Perpres No. 97 Tahun 2014
Perpres No. 38 Tahun 2015
Perka BKPM No. 9 Tahun 2015
Perka BKPM No. 15 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Mengatur mengenai Penanaman Modal dengan sistematika sbb:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Kebijakan Dasar Penanaman Modal
Bab IV Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan Penanaman Modal
Bab V Bidang Usaha Penanaman Modal
Bab VI Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab VII Lokasi Usaha
Bab VII Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal
Bab IX Pelayanan Penanaman Modal
Bab X Insentif Penanaman Modal
Bab XI Pengembangan Penanaman Modal
Bab XII Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro dan Kecil
Bab XIII Kerja Sama Penanaman Modal
Bab XIV Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Persroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011.
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Modal Daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Jumlah Modal Daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp330.078.266.034,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 10 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA KE DALAM MODAL SAHAM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Ke Dalam Modal Saham PT. Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud disediakan dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Ke Dalam Modal Saham PT. Asuransi Bangun Askrida.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal ke dalam saham PT. Asuransi Bangun ASKRIDA. Dan dana penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada pengeluaran pembiayaan daerah. Lalu Gubernur melaporkan perkembangan penyertaan modal setiap tahun anggaran kepada DPRP dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dan PT. Asuransi Bangun ASKRIDA wajib memberikan laporan perkembangan realisasi penggunaan dana penyertaan modal yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Gubernur setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan dalam rangka pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang menjadi sehat dan dapat meningkatkan kinerja dengan baik dan memberikan keuntungan bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Semarang, maka Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian piutang negara pada PDAM melalui skema Hibah-Penyertaan Modal Daerah yang dianggarkan melalui APBN-P 2016 sebesar Rp.492.005.507.439,00, serta berdasarkan hasil Rapat Umum Pemaegang Saham Tahunan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menyetujui pembagian hasil penarikan Aset Manajemen Unit, Cadangan Umum dan Saldo Laba tahun lalu sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp.29.596.000.000,00 yang dapat dijadikan tambahan setoran dari modal Pemerintah Kota Semarang selain setoran tunai, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2016; PP Nomor 16 Tahun 1976; PP Nomor 50 Tahun 1992; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 66 Tahun 2016; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013; Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:
a. PT. Bank Jateng sebesar Rp.18.361.000.000,00 (delapan belas miliar tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp.1.325.000.000,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
d. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
e. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
f. PT. Bank Jateng sebesar Rp.48.901.000.000,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus satu juta rupiah);
g. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
h. Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp.1.124.945.220,00 (satu miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah);
i. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
j. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp.492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) berupa non kas;
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT. Bank Jateng pada Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut :
a. PT. Bank Jateng sebesar Rp.9.339.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.900.000.867,00 (sembilan ratus juta delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Kekurangan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp. 4.292.787.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dipenuhi pada tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Dan PT. BANK Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat