Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangk aoptimalisasi penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka Perda No 7 Tahun 2001 tentang Pemakaian Barang Daerah oleh Pihak Kedua perlu diubah dan disesuikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Perda Kota SUkabumi tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; Perda Kota SUkabumi No 3 Tahun 2005; Perda Kota Sukabumi No 7 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No 6 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya retribusi, pemberian keringanan atau pembebasan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2001 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2010 / No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan, maka perlu adanya pemekaran Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk meningkatkan pembangunan masyarakat pedesaan dan kelurahan serta untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk membentuk Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Maspul, Desa Sungai Limau dan Desa Bambangan di Kecamatan Sebatik Barat, dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai proses dan landasan hukum pembentukan tiga desa baru, yaitu Maspul, Sungai Limau, dan Bambangan. Penetapan batas wilayah masing-masing desa agar tidak terjadi tumpang tindih dengan desa lainnya. Pembentukan struktur pemerintahan desa, termasuk pengangkatan perangkat desa dan penetapan pemimpin desa. Peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan membina desa-desa yang baru dibentuk agar dapat berfungsi dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan hewan ternak yang dapat mengganggu kenyamanan , keamanan dan ketertiban umum di masyarakat, diperlukan aturan yang mengatur hewan ternak di Kabupaten Barito Kuala;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Penertiban Hewan Ternak.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penertiban Hewan Ternak dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pemeliharaan;Larangan;Kesehatan Ternak;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah air minum Tirta Anoa Kota Kendari dalam pemberia pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan dan manajemen perusahaan ; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Daerah Air Minum dan Peraturan Lainnya menyangkut Pengelolaa Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 ; UU No. 5 Tahun 1962 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 8 Tahun 1999 ; UU No. 13 Tahun 2003 ; UU No. 7 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 16 Tahun 2005 ; UU No. 6 Tahun 2006 ; Pemendagri No. 23 Tahun 2006 ; Pemendagri No. 2 Tahun 2007 ; Permen PU No. 18 Tahun 2007 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, kedudukan hukum dan lapangan usaha, maksud dan tujuan, tugas dan tanggung jawab, modal, organ, kepegawaian, dana pensiun, asosiasi, anggaran, laporan dan penggunaan laba bersih, kerja sama, pinjaman dan pengadaan barang/jasa, pengawasan, tanggung jawab, dan ganti rugi, pembubaran, ketentuan peralihan , dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2010
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji; Kesehatan; Pajak dan Retribusi Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi Pemerintah atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong, bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diadakan Pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Tabalong ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1
3 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 09; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Dibidang Pendidikan Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Perlu Mengatur Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Bontang. Bahwa Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan Dilaksanakan Menurut Norma-Norma Kependidikan, Mengacu Pada Sistem Pendidikan Nasional
Dan Berpedoman Pada Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Tua, Pengusaha, Dan Masyarakat Serta Harus Mampu Menjamin Pemerataan Kesempatan Memperoleh Pendidikan Untuk Mengembangkan Potensi Diri Melalui Proses Pembelajaran Yang Partisipatif, Berkeadilan, Tidak Diskriminatif Dengan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia,Nilai Keagamaan,Nilai Cultural Dan Kemajemukan Bangsa
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 30 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 22 tahun 2006; Permendiknas No. 24 Tahun 2006; Permendiknas No. 41 Tahun 2007; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Kepmendiknas No. 044 Tahun 2002
Ketentuan Umum, Fungsi Dan Tujuan, Prinsip Penyelengaraan Pendidikan, Hak Dan Kewajiban, Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pendirian Dan Penutupan, Pengelolaan Pendidikan, Penerimaan Siswa Baru, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah / Madrasah, Sarana Dan Prasarana, Hari Belajar Dan Libur Sekolah, Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi, Pendanaan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah, Kerjasama, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan daerah dan meningkatnya
aktivitas perdagangan masyarakat, maka diperlukan pasar yang
aman, nyaman dan tertib
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pasar Pada Kabupaten Landak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
16 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat