desa - PEMBENTUKAN DESA BOBANE DANO, DESA SUKA DAMAI, DESA HIJRAH, DAN DESA RATEM DI KECAMATAN JAILOLO SELATAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat di atas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan
mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf kalimat-kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU o.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bobane Dano, Desa Suka Damai, Desa Hijrah, dan Desa Ratem di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
12 Halaman, Lampiran: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan sosial kemasyarakatan, maka dipandang perlu membentuk dan mendefinitifkan beberapa Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Konawe;
Bahwa wilayah Kecamatan Amonggedo, Abuki, Asinua, Kapoiala, Bondoala, Wonggeduku, Besulutu, Pondidaha, Tongauna, Konawe,
Onembute, Anggaberi, Wawonii Utara, Wawonii Tenggara dan Wawonii Selatan adalah memenuhi syarat untuk memekarkan dan membentuk Desa baru baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah desa maupun jumlah penduduk setempat;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kendari No. 16 Tahun 2000; Perda Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Konawe No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan dan Pendefinitipan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Pendefinitipan;
3. Luas, Batas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan Jumlah Kepala Keluarga;
4. Penyelenggaraan dan Organisasi Pemerintahan Desa;
5. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Wewenang;
6. Uraian Tugas Perangkat Desa;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu dibentuk Pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi administrasi pemerintahan desa dan urusan pemerintahan desa, tindak lanjut hasil pemeriksaan, sertan pemantauan dan pemutakhiran atas pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2012
penyelenggaraan - pelayanan - publik - oleh - pemerintah - daerah - bumd - dan - desa
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.Thn 2012/ No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Perda Badan Usaha Milik Daerah dan Desa berkewaiban Menyelenggarakan pelayanan Publik secara terintegrasi sebagaimana upayauntuk mempertegas hak dan kewajiban setiap masyarakat serta terwujudnya tanggung jawab Perda maka penyelenggara Pelayanan Publik oleh Perda , BUMD dan Desa perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007' PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Dan Ruang Lingkup, Pembina Organsasi Penyelenggaraan Dan Evaluasi Pelayanan Publik, Hak Kewajiban Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Peran Serta Masyarakat, Kerahasiaan Dokumen, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat