PERWALI Kota Pekalongan No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021
Mengubah
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota pekalongan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan
Nomor SE-2/ PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan
Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Men.dukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Dampaknya, serta beberapa hal urgen
lainnya yang membutuhkan pergeseran rekening belanja,
maka perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur
dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional
pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 29, penyisipan Pasal 30A, perubahan Pasal 31.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 95 Tahun 2020 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pagar Alam No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No 37 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja Anggota DPRD Kota Pagar Alam, perlu penyesuaian hak keuangan dan administratif Anggota DPRD Kota Pagar Alam. Berdasarkan PERWALI No. 27 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumaan bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024 dan PERWALI No. 28 Tahun 2019 tentang Tunjagnan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024, telah diatur mengenai pemberian hak keuangan dan administratif kepada Anggota DPRD Kota Pagar Alam tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDPRD No. 27 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERDPRD No. 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Mencabut PERWALI No. 27 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumaan bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024 dan PERWALI No. 28 Tahun 2019 tentang Tunjagnan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 37 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENPAN-RB No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2019.
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus bertindak sesuai dengan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode Etik Instansi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2010; Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 tahun
2020; Peraturan Gubemur Aceh Nomor 9 Tahun 2020; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini terdiri dari 45 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Nilai Dasar dan Nilai Organisasi, BAB V tentang Kode Etik dan Kode Perilaku, BAB VI tentang Penerapam Kode Etik dan Kode Perilaku, BAB VII tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, BAB VIII tentang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, BAB IX tentang Tidakan Administratif, BAB X tentang Pengaturan Kode Etik dan Kode Perilaku Terhadap Jabatan Fungsional dan Profesi, BAB XI tentang Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penguatan Kelurahan Siaga Aktif Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan terwujudnya masyarakat
kelurahan yang peduli, tanggap dan mampu mengenali,
mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan secara
mandiri perlu diupayakan penguatan kelurahan siaga aktif
di Kota Bima;
b. bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 41 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan Kelurahan Siaga Aktit
Kota Bima sudah tidak sesuai kebutuhan dan
perkembangan, sehingga dipandang perlu untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penguatan Kelurahan Siaga Aktif di Kota
Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188),
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomer 5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
945, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM
Bidang Kesehatan Kabupaten/ Kota,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Berita (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157) ;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
564/Menkes/SK/ VII /2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengembangan Desa Siaga;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
PENGUATAN KELURAHAN SIAGA AKTIF DI KOTA BIMA. Terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab III Tujuan, Bab IV Komponen Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab V Pengorhanisasian Kelurahan Siaga Aktif, Bab VI Kegiatan Kelurahan Siaga Aktif Kota Bima, Bab VII Anggaran Kelurahan Siaga Aktif, Bab VIII Pelaporan Kegiatan Kelurahan Siaga Aktif, Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Kelurahan Siaga Aktif, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman yang memadai;
bahwa agar pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman dapat dilakukan secara teratur perlu diatur penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Perda Kota Padang Nomor 7/PD/1978, Perda Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015, Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN SISTEMATIKA :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYEDIAAN
3. PENYERAHAN
4. PENGELOLAAN
5. PELAPORAN
6. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
7. PEMBIAYAAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
48 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota Kupang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 554
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Struktur Organisasi; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Unit Pelaksana Teknis Daerah; Bab 5. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 35 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Pada Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak yang didasarkan atas
persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak, dipandang sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor kesejahteraan rakyat pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 824
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN TUGAS POKOK, FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang untuk menindaklanjuti Permendagri dan Surat Sekretariat Daerah tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang susunan organisasi, tata kerja dan tugas pokok, fungsi serta uraian tugas sekretariat DPRD
UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 18 Tahun 2016
Menetapkan Peraturan Walikota tentang susunan organisasi, tata kerja dan tugas pokok, fungsi serta uraian tugas sekretariat DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Ketentuan Pasal 7 sampai Pasal 10 dan ketentuan Pasal 55 sampai dengan Pasal 71 dicabut
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat