Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa laju jumlah penduduk, perkembangan kehidupan ekonomi serta pola pemanfaatan lahan dalam masyarakat menyebabkan perkembangan masyarakat desa mengalami perubahan yang berbeda-beda;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomer 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan desa, pembentukan desa, penghapusan dan penggabungan desa, perubahan status desa, penetapan desa, nama dan batas desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2018
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2017.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai¬nilai agama, peninggalan sejarah, seni, budaya yang hidup dan kearifan lokal serta kepentingan nasional, maka perlu dilakukan penyusunan pedoman dan landasan hukum dalam pengembangannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang¬Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018 - 2033;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No, 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No, 2 Tahun 2011; Perda Kab Jepara No 15 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No. 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033 yang meliputi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan Destinasi Wisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; serta Pengawasan dan Pengenadaliannya;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan dengan memperhatikan berbagai masukan dari obek pajak, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan Nomor 9), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 10, 2. Ketentuan Pasal 13, 3. Ketentuan Pasal 16, 4. Ketentuan Pasal 49.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal masih belum optimal ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas, dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menopang mobilitas dan aktifitas masyarakat; c. bahwa dalam rangka meningkatkan konektifitas antar wilayah sehingga dapat mendukung mobilitas dan aktifitas masyarakat Kabupaten Kendal, maka dipandang perlu adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kendal dengan melakukan program percepatan pembangunan infrastruktur jalan Kabupaten di daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kriteria Dan Syarat, Pelaksanaan Dan Penganggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten, Sumber Pendanaan Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, didalamnya tidak memuat Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 17 Seri B Nomor 8 Tahun 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SALATIGA NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 38 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; Permenaglinghup No. 05 Tahun 2012; Perda Kalsel No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 14 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang bangunan gedung. Adapun bagian - bagian yang diubah adalah Pasal 1, Pasal 24, Pasal 33, Pasal 189, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 281, Pasal 282, dan Pasal 283.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
ABSTRAK:
mempercepat proses pembangunan dan
pengembangan daerah serta penggalian potensi sember
daya alam daerah perlu pengaturan kelembagaan
perusahaan perseroan daerah guna mewujudkan
perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan
berdaya saing agar mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha
Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan
keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan
daerah sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2017
dalam peraturan ini diatur tentang perubahan bentuk BUMD Provinsi Sulawesi Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah No 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha MIlik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
penjelasan: 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam
menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan
terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
b. bahwa kearsipan perlu diselenggarakan secara
komprehensif dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran
Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang P embinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
mengatur mengenai tatacara penyelenggaraan kearsipan, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, arsip dinamis, arsip statis, sarana dap prasarana, layanan jasa kearsipan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 31 halaman + penjelasan 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; Permendagri NO.13 Tahun 2006
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 berupa
laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
adapun Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2017 terdiri atas:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.873.966.991.358,01dan
Belanja Daerah sebesar Rp 1.760.740.291.755,85
sehingga terjadi Surplus sebesar Rp 113.226.699.602,16
disamping itu terdapat Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp85.007.745.930,00 yang terbentuk dari Penerimaan sebesar Rp 102.568.681.508,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 17.560.935.578,00.
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun
kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Mengatur PERWALI Tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat