DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL-UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS-PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 325
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 huruf f
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Daerah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas; maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Kependudukan
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. susunan organisasi; d. uraian tugas jabatan; e. kelompok jabatan fungsional; f. eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian; g. tata kerja; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 14 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan Di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemanfaatan data kependudukan
dan peningkatan pelayanan publik yang berdaya guna dan
berhasil guna, perlu pengaturan tata cara pemberian hak
akses dan pemanfaatan data kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis Nomor
Induk Kependudukan di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Permendagri Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, data kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, hak akses, tata cara pemberian hak akses, perjanjian kerjasama, pengendalian, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 35 Tahun 2015
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 315
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa uraian tugas jabatan fungsional umum perlu ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sehingga dapat mencapai hasil yang optimal, efisien, dan efektif maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kedudukan; c. maksud dan tujuan; d. uraian tugas; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data Keluarga Miskin
yang akurat dan valid sesuai dengan kondisi riil masyarakat
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa guna memperoleh data Keluarga Miskin sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu Indikator keluarga
miskin yang digunakan sebagai parameter dalam pendataan.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. . Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
1. Obyek dan Sasaran kegiatan pendataan keluarga Miskin adalah Masyarakat Kota Blitar baik yang sudah
tercantum dalam pendataan versi PPLS Tahun 2011, data versi Daerah Kota
Blitar maupun keluarga yang belum terdata di wilayah Kota Blitar;
2. Dalam rangka memperoleh Data Keluarga Miskin yang akurat dan valid
sesuai dengan kondisi riil masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan,
maka diperlukan Indikator Keluarga Miskin yang digunakan sebagai
parameter dalam pendataan;
3. Dalam rangka pendataan guna memperoleh Data Keluarga Miskin, di
perlukan suatu alat atau instrumen berupa Kuisioner atau Daftar
Pertanyaan. Kuisioner atau Daftar Pertanyaan bersifat terbuka dan terdiri beberapa alternatif jawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pembebasan Denda Penerbitan Akta Kelahiran Dalam Rangka Kota Layak Anak Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil dan Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu
diatur mengenai pemberian pembebasan denda
penerbitan Akta Kelahiran dalam rangka kota Layak
AnakTahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pembebasan
Denda Penerbitan Akta Kelahiran Dalam Rangka Kota
Layak Anak Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomr 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan penerbitan akra kelahiran dan pembebasan denda penerbitan akta kelahiran kepada anak dalam rangka kota layak anak
tahun 2015, pemberian pembebasan denda, penerbitan akta kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 17 Tahun 2015
Kependudukan dan Perkawinan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENDATAAN KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data keluarga miskin
yang selalu diperbaharui yang bisa menggambarkan kondisi
kemiskinan di Kota Blitar ;
b. bahwa guna memperoleh pembaharuan data Keluarga Miskin
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka diperlukan suatu
pedoman umum dalam pendataan keluarga miskin.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
1. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Umum Pendataan Keluarga Miskin
adalah untuk memberikan gambaran mengenai tatacara dan tahapan yang harus
dilakukan dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga Miskin di Kota Blitar;
2. Setiap periode pendataan harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya pada
periode bulan Desember pada Tahun Anggaran berjalan;
3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Walikota ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk Perencanaan Pembangunan di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Pemko Surakarta memiliki wewenang dalam pemanfaatan data kependudukan yang berbasis NIK pada skala tingkat Kota; bahwa untuk mendorong program perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta, perlu didukung oleh data kependudukan yang berbasis NIK; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis NIK untuk Perencanaan Pembangunan di Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; Perda No 10 tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, data kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, hak akses.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat