Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MELALUI PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
1. Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, dilakukan upaya diberbagai aspek baik kesehatan, sosial, keagamaan maupun ekonomi
2. Berbagai kebijakan percepatan penanganan COVID-19 harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, sehingga dari aspek kesehatan perlu dilakukan upaya pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Wilayah Kota Bandar Lampung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Maksud dan Tujuan
3. Bab III : Ruang Lingkup
4. Bab IV : Protokoler Kesehatan
5. Bab V : Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
6. Bab VI : Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
7. Bab VII : Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
8. Bab VIII : Pengendalian Penyebaran COVID-19
9. Bab IX : Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
10. Bab X : Pembiayaan
11. Bab XI : Sanksi
12. Bab XII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN ALOKASI BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang perlu penanganan dampak penularan Covid 19 sehingga perlu prioritas dari APBD dan harus ada pedoman penggunaaan alokasi tidak terduga maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota
UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008
Penggunaan Alokasi belanja tidak terduga untuk prioritas penangana Covid 19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekenin Air Minum Bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penanganan dampak ekonomi yang diakibatkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga, Pemerintah Kota Salatiga telah menetapkan kebijakan stimulus ekonomi berupa pembebasan pembayaran tagihan rekening air minum bagi kelompok pelanggan tertentu yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. bahwa sehubungan upaya pemulihan dampak ekonomi yang dilakukan secara bertahap, maka perlu memberikan tambahan jangka waktu Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 yaitu tentang waktu pembebasan tagihan rekening air minum untuk pemakaian air minum pada bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 yang pembayarannya berdasarkan Rekening Air Minum yang diterbitkan pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020
PERWALI Kota Banda Aceh No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Viruses Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GAMPONG TANGGAP CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, dipandang perlu mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk pelaksanaan padat karya tunai gampong serta upaya pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)..
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020; Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Gampong Tanggap Covid-19; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Malang,
Kabupaten Malang, dan Kota Batu berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota
Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi
Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa di samping pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 18 Seri E) sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walı Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosıal Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Vırus Dısease 2019 (Covıd-19) Dı Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palembang
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Palembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan berbagai upaya
pencegahan dan pengendalian kesehatan dengan tetap
memperhatikan aspek sosial dan ekonomi
untuk efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar, beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besardalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota
Palembang perlu disesuaikan
UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 4 Tahun 1984;UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 6 Tahun 2018;PP No 40 Tahun 1991;PP No 21 Tahun 2020;Perpres No 17 Tahun 2018;Keppres No 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No 9 Tahun 2020;Kepres No 12 Tahun 2020;Permenkes No 1501/Menkes/
Per/X/2010;Permenkes No 9 Tahun 2020;Permenhub No PM 18 Tahun 2020;Permendagri No 20 Tahun 2020;Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020;Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2020;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
328/2020;Perwali No 14 Tahun 2020
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besardalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19)di Kota Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Tahun 2020 No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar di Wilayah Kota Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Psl 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Kepres No 7 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 16 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar; 3. Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan Selama PSBB; 4. Hak Dan Kewajiban Serta pemenuhan Kebutuhan Dasar penduduk Selama PSBB; 5. Sumber Daya Penanganan Covid-19; 6. Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; 7. Pengawasan Dan Penegakkan; 8. Ketentuan Sanksi; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD No 17/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu penataan penyelenggaraan kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat melalui penerapan Protokol Kesehatan;
b. bahwa Tempat dan Fasilitas Umum merupakan salah satu area masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian dan kegiatan kemasyarakatan, namun risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat tersebut berpotensi menjadi lokus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu upaya meningkatkan peran dan kewaspadaan dalam mengantisipasi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disesuaikan dengan karakteristik kegiatan dan/atau tempat kegiatan;
c. bahwa upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari aspek kesehatan memerlukan dukungan dan kerja sama yang sinergis antara Pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait di Kota Salatiga, sehingga perlu adanya landasan hukum sebagai acuan bagi berbagai pihak dalam penerapan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/ 328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 382/2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, protokol kesehatan, hak, kewajiban dan larangan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
102 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2020/NO.18, LL Kota Singkawang : 7 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBATASAN SOSSIAL KEGIATAN DI TEMPAT UMUM DAN FASILITAS UMUM DALAM PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin meluas dengan jumlah kasus yang semakin meluas dengan jumlah kasus yang semakin meningkat di Kota Singkawang berdampak dengan menimbulkan korban jiwa dan menunggu aspek ekonomi dan sosial sehingga ditetapkan status kejadian luar biasa di Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2001, UU No.24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.40 Tahun 1991, PP No.21 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkes No.9 Tahun 2020, Perda No.1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan; Pembatasan Sosial di Tempat Umum dan Fasilitas Umum; Peran Serta masyarakat; Pemantauan dan Pengawasan; Pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 7 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD No 16/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendanaan bencana untuk pencegahan dan penanganan dampak yang diakibatkan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan mengenai pendelegasian penganggaran dan pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan dampak kesehatan dan ekonomi;
b. b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu tentang tugas perangkat daerah, pengeluaran dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga, tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran (realokasi) serta memanfaatkan uang kas yang tersedia, tugas Sekretaris Daerah, Prioritas penanganan Covid-19 di Daerah, prioritas Perangkat Daerah dan Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat terdampak sosial ekonomi Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat