Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelengarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3) yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sinjai
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi jasa umum sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain mengenai: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 469);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kebesihan/Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 342);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 343) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 473);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 475);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 346) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 500); dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 347);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal sebagaimana berikut akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati:
Tata cara pembiayaan pelayanan kesehatan oleh asuransi kesehatan atau pihak penjamin.
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran.
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi .
Ketentuan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Retribusi.
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Kota Depok Tahun 2015 dan memperhatikan kebutuhan
anggaran untuk pelaksanaan pembangunan khususnya yang bersifat
strategis dan berskala besar sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kota Depok 2011-2016, dipandang perlu melakukan penghimpunan dana
untuk membiayai Pemilukada tersebut melalui pembentukan Dana
Cadangan; ,
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 63 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya
dibebankan dalam satu tahun anggaran dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kota Depok Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2011,
teridiri dari 10 Pasal 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tujuan, Besaran dan Sumber Dana Cadangan Penganggaran dan Penempatan Dana CadanganAkuntnasi dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
mengatur mengenai Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2015
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Bangka Barat No. 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. Seri A 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada PT.Bangka Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 39 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 189
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sehingga tercipta akuntabilitas publik yang baik (Wajar Tanpa Pengecualian);
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka Pengelolaan Keuangan Daerah harus diatur oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah
b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;
c. struktur APBD;
d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD;
e. penyusunan dan penetapan APBD;
f. pelaksanaan dan perubahan APBD;
g. penatausahaan keuangan daerah;
h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD;
j. pengelolaan kas umum daerah;
k. pengelolaan piutang daerah;
l. pengelolaan investasi daerah;
m. pengelolaan barang milik daerah;
n. pengelolaan dana cadangan;
o. pengelolaan utang dan pinjaman daerah;
p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
q. penyelesaian kerugian daerah;
r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 134) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 33 Tahun 2011
BUMD - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan pemupukan sumber-sumber pendapatan daerah, diperlukan usaha nyata Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil perusahaan dengan melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga;
c. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Pihak Ketiga, sudah tidak sesuai lagi;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pihak Ketiga.
Pasal 18 (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 tahun 2007;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 44 Tahun 1997;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
Perpres No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 26 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Jangka Waktu Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Hasil Usaha; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 32 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan semangat otonomi daerah, perlu di dukung oleh anggaran yang memadai;
b. Untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk sumbangan pihak ketiga.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Pasal 18 (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Bentuk Sumbangan; Tata Cara Pemberian dan Penerimaan; Penggunaan dan Pengelolaan; Pelaporan; Sanksi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyaluran Dana Bergulir Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pinjaman Modal Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat